Berita

sudirman said/net

Sudirman Said Harus Dijerat dengan Pasal Hate Speech

KAMIS, 12 NOVEMBER 2015 | 08:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said tentang adanya pejabat tinggi negara yang mengatasnamakan Presiden dan Wapres minta saham kepada PT Freeport bisa dikatagorikan sebagai hate speech (ujaran kebencian) terhadap Jokowi dan Jusuf Kalla, sesuai Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/6/X/2015.

Demikian analisa Kordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi, dalam perbincangan dengan redaksi, Kamis (12/11).

"Saya memang tidak setuju pasal hate speech diterapkan kepada masyarakat (rakyat) biasa. Tapi kalau untuk pejabat negara seperti Sudirman Said, akan berdampak sangat positif. Sebab resonansi (fitnah) kebencian (kepada Jokowi dan JK) yang ditimbulkannya sangat besar," ujarnya.


Memang JK sudah melakukan klarivikasi kepada publik soal ini. Tapi di tengah gelombang social distrust kepada pejabat negara, kata Adhie lagi, pernyataan JK itu oleh masyarakat dianggap angin lalu.

"Ada indikasi isu "pejabat tinggi atas nama Presiden dan Wapres minta saham Freeport" itu, sengaja ditebar Sudirman Said sebagai "ranjau" untuk melindungi dirinya dari hempasan gelombang reshuffle kabinet yang sedang dalam proses," masih kata Adhie.

"Sebab kalau nanti dicopot, publik (diharapkan) akan menganggap itu karena dia (Sudirman Said) menghalang-halangi Jokowi dan JK meminta saham Freeport. Kalau benar hal itu dilakukan (Sudirman Said) hanya untuk mempertahankan jabatan, ini sungguh perbuatan keji," sambungnya.

Makanya, Adhie menyarankan Kapolri harus lekas memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban Sudirman Said atas ujaran kebencian (hate speech) kepada Jokowi dan JK itu.

"Jangan beraninya (menerapkan pasal itu) hanya kepada rakyat biasa, penjual tusuk sate seperti tempo har," demikian Adhie. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya