Dianggap membawa sial, bocah berusia tiga bulan di Tasikmalaya dianiaya ayah kandungnya. Akibat penganiayaan tersebut sang bocah mengalami luka di bagian telinga dan wajahnya. Pelaku penganiaya anaknya itu sempat hendak dihakimi masa karena berusaha melarikan diri.
Nasib malang menimpa Asep Dani, anak pasangan suami istri Dedi dan Epon Nani Nurhayati, warga Kampung Bojong Soban, Tanjungsari, Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Dia dianiaya ayah kandungnya. Dedi, karena dianggap pembawa sial.
Akibat penganiayaan tersebut tubuh sang bocah penuh luka cakar dan lebam. Bahkan daun telinga korban membiru karena berulang kali ditampar pelaku.
Warga yang mengetahui aksi tak terpuji pelaku sempat hendak menghakiminya karena pelaku berusaha melarikan diri, Selasa (10/11) siang. Beruntung anggota Polsek Ciawi segera turun tangan dan menangkap pelaku untuk selanjutnya diserahkan ke Makopolresta Tasikmalaya.
Menurut Epon Nani, ibu korban, pelaku kerap ringan tangan sejak sang anak berusia satu bulan. Jika pelaku yang punya kerjaan jualan balon keliling ini sepi pembeli dipastikan anaknya jadi sasaran kemarahan. Pelaku menganggap korban pembawa sial dalam berdagang.
Epon Nani mengaku akan menggugat cerai suaminya. "Saya khawatir kekerasan yang dialami anak saya kembali terulang jika saya dan kang Dedi masih bersama,†kata Epon.
Sebelumnya pelaku menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan akibat telah membunuh anak kandungnya dengan cara mencekoknya dengan obat warung hingga over dosis.
Kini akibat perbuatannya pelaku meringkuk di jeruji besi Polresta Tasikmalaya. "Dalam kasus ini kita menjeratnya dengan Undang Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 15 tahun kurungan penjara,†kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Riki Arinanda.
[zul]