Berita

timboel siregar/net

Politik

Rekrutmen Dewas BPJS Diskriminatif!

SELASA, 10 NOVEMBER 2015 | 16:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Proses rekrutmen Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dinilai diskriminatif.

Pasalnya, calon dari unsur buruh atau pekerja yang bisa ikut seleksi hanya calon yang direkomendasikan Serikat Buruh (SB) dan Serikat Pekerja (SP) yang tercatat di Tripartit Nasional (Tripnas).

"Sumber diskriminasi ini ada di Pasal 22 ayat 4 Pepres 81/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewas dan Direksi BPJS.‎ Ini artinya hanya SP SB tertentu saja seperti KSBSI, KSPSI, KSPI, Kahutindio dan Sarbumusi (perwakilan buruh di Tripnas periode lalu) yang bisa mencalonkan calonnya menjadi Dewas," kata Kordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/11).


Padahal, kata dia, lembaga Tripnas hanya sebatas forum untuk membahas masalah hubungan industrial, bukan untuk dijadikan syarat penentuan seleksi. Makanya, ketika Kementerian Tenaga Kerja membuka seleksi hakim adhoc untuk Hakim di PHI dan MA, seluruh SP SB boleh mendaftarkan calonnya tanpa harus dibatasi oleh rekomendasi SP SB yg duduk di Tripnas.

"Faktanya sampai saat ini Presiden belum menandatangani Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Tripnas. Bila Kepres Tripnas belum ada, ini artinya tidak ada satu pun SP SB yang bisa mencalonkan Dewas BPJS Naker dan Kesehatan," kata Timboel.

Diskrimiasi lainnya, kata Timboel terkait penentuan calon Dewas oleh Kemenaker. Kewenangan Kemenaker mencalonkan sebanyak delapan nama sangat membatasi SP SB untuk mencalonkan calonnya. Mestinya, kata dia, jumlah calon dibuka saja, jangan ada pembatasan. Selain mencalonkan anggotanya, bisa saja SP SB mencalonkan akademisi ataupun ahli ekonomi maupun praktisi ketenagakerjaan dan kesehatan asalkan berkompeten untuk menjadi calon Dewas.

"Seharusnya calon jangan dibatasi oleh rekomendasi SP SB yang duduk di Tripnas maupun jumlah calon yang diusulkan. Semakin banyak calon, Pansel akan lebih banyak menerima lamaran dari berbagai kompetensi dan pengalaman. Tentunya juga, Pansel akan punya peluang lebih luas untuk menjaring calon yang berkualitas," kata Timboel.

Untuk itu, Timboel mendesak Pansel untuk berani menerima calon Dewas dengan tidak mengacu pada Pasal 22 ayat 4 Perpres 81/2015. Dengan begitu seluruh SP SB bisa mencalonkan nama, termasuk tidak membatasi jumlah calon usulan dari SP SB.

Bila desakannya dianggap melanggar Pasal 22 ayat 4 Perpes 81/2015, Timboel menyatakan bahwa pemerintah juga sudah melanggar Pasal 11 Perpres 81. Dalam Pasal 11 Perpres 81 dinyatakan bahwa Pansel dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dewas dan Direksi. Sementara berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 63 UU 24/2011 tentang BPJS dinyatakan bahwa Direksi dan Dewas saat ini akan berakhir 31 Desember 2015, ini artinya Pansel sudah harus dibentuk paling lambat 1 Juli 2015.

"Faktanya Pansel baru dibentuk dua minggu lalu," tukas Timboel.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya