Berita

timboel siregar/net

Politik

Rekrutmen Dewas BPJS Diskriminatif!

SELASA, 10 NOVEMBER 2015 | 16:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Proses rekrutmen Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dinilai diskriminatif.

Pasalnya, calon dari unsur buruh atau pekerja yang bisa ikut seleksi hanya calon yang direkomendasikan Serikat Buruh (SB) dan Serikat Pekerja (SP) yang tercatat di Tripartit Nasional (Tripnas).

"Sumber diskriminasi ini ada di Pasal 22 ayat 4 Pepres 81/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewas dan Direksi BPJS.‎ Ini artinya hanya SP SB tertentu saja seperti KSBSI, KSPSI, KSPI, Kahutindio dan Sarbumusi (perwakilan buruh di Tripnas periode lalu) yang bisa mencalonkan calonnya menjadi Dewas," kata Kordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/11).


Padahal, kata dia, lembaga Tripnas hanya sebatas forum untuk membahas masalah hubungan industrial, bukan untuk dijadikan syarat penentuan seleksi. Makanya, ketika Kementerian Tenaga Kerja membuka seleksi hakim adhoc untuk Hakim di PHI dan MA, seluruh SP SB boleh mendaftarkan calonnya tanpa harus dibatasi oleh rekomendasi SP SB yg duduk di Tripnas.

"Faktanya sampai saat ini Presiden belum menandatangani Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Tripnas. Bila Kepres Tripnas belum ada, ini artinya tidak ada satu pun SP SB yang bisa mencalonkan Dewas BPJS Naker dan Kesehatan," kata Timboel.

Diskrimiasi lainnya, kata Timboel terkait penentuan calon Dewas oleh Kemenaker. Kewenangan Kemenaker mencalonkan sebanyak delapan nama sangat membatasi SP SB untuk mencalonkan calonnya. Mestinya, kata dia, jumlah calon dibuka saja, jangan ada pembatasan. Selain mencalonkan anggotanya, bisa saja SP SB mencalonkan akademisi ataupun ahli ekonomi maupun praktisi ketenagakerjaan dan kesehatan asalkan berkompeten untuk menjadi calon Dewas.

"Seharusnya calon jangan dibatasi oleh rekomendasi SP SB yang duduk di Tripnas maupun jumlah calon yang diusulkan. Semakin banyak calon, Pansel akan lebih banyak menerima lamaran dari berbagai kompetensi dan pengalaman. Tentunya juga, Pansel akan punya peluang lebih luas untuk menjaring calon yang berkualitas," kata Timboel.

Untuk itu, Timboel mendesak Pansel untuk berani menerima calon Dewas dengan tidak mengacu pada Pasal 22 ayat 4 Perpres 81/2015. Dengan begitu seluruh SP SB bisa mencalonkan nama, termasuk tidak membatasi jumlah calon usulan dari SP SB.

Bila desakannya dianggap melanggar Pasal 22 ayat 4 Perpes 81/2015, Timboel menyatakan bahwa pemerintah juga sudah melanggar Pasal 11 Perpres 81. Dalam Pasal 11 Perpres 81 dinyatakan bahwa Pansel dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dewas dan Direksi. Sementara berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 63 UU 24/2011 tentang BPJS dinyatakan bahwa Direksi dan Dewas saat ini akan berakhir 31 Desember 2015, ini artinya Pansel sudah harus dibentuk paling lambat 1 Juli 2015.

"Faktanya Pansel baru dibentuk dua minggu lalu," tukas Timboel.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya