Berita

nasaruddin umar/net

POTENSI KONFLIK KEAGAMAAN (6)

Blasphemy

SENIN, 09 NOVEMBER 2015 | 10:22 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

BLASPHEMY menurut ba­hasa berarti penghujatan, pencemaran, penjelekan, dan pemfitnahan. Dalam bahasa populer blasphe­my sering diartikan sebagai penghinaan, penistaan, atau penodaan terhadap hal-hal yang menyangkut agama dan keyakinan seseorang atau kelompok. Penistaan atau penodaan terse­but bisa dalam bentuk kata-kata, tulisan, display gambar, karikatur, film, dan aksi karikatur. Blas­phemy oleh banyak negara termasuk pelang­garan pidana yang diancam dikenakan sanksi, karena berpotensi menimbulkan keresahan dan kerusuhan di dalam masyarakat.

Begitu pentingnya persoalan ini maka dimun­culkkan di dalam piagam International Covenant on Civil and Political Rights, kemudian diseru­kan untuk diratifikasi seluruh Negara. Indonesia termasuk salahsatu negara yang meratifikasinya menjadi UU No. 12 Tahun 2005. Salahsatu pasal penting UU ini ialah pasal 18 Ayat (1) dan (2) se­bagai berikut: (1) Setiap orang berhak atas kebe­basan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum atau tertutup, un­tuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran. (2) Tidak seorang pun boleh di­paksa sehingga mengganggu kebebasannya un­tuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.

Jauh sebelum UU No. 12 Tahun 2005 ini, Indo­nesia sudah menetapkan UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang menegaskan dalam pasal 1 dan 2 sebagai berikut: Setiap orang dila­rang dengan sengaja di muka umum mencerita­kan, menganjurkan atau mengusahakan dukun­gan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana meny­impang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Ba­rang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Apabi­la pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat mem­bubarkan organisasi itu dan menyatakan organ­isasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden menda­pat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.


Senada dengan UU PNPS 2965 di atas, da­lam UUD 1945 juga ditegaskan dalam Pasal 28 J pasal (2): "Dalam menjalankan hak dan kebe­basannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-un­dang dengan maksud semata-mata untuk men­jamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tun­tutan yang adil sesuai dengan pertimbangan mor­al, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".

Dari pasal-pasal tersebut di atas dapat dis­impulkan bahwa jaminan kebebasan beragama tidak berarti seseorang dapat semaunya menya­takan pendapat dan penilaian terhadap agama dan keyakinan orang lain dengan cara mela­wan hukum, yakni dengan sengaja melakukan penistaan dan penodaan dengan cara apapun terhadap simbol-simbol agama dan keyakinan orang lain. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya