Berita

net

PILKADA SERENTAK 2015

Komisi II: MK Kembali Lakukan Akrobat Hukum dan Politik

SENIN, 09 NOVEMBER 2015 | 09:45 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi dinilai kembali menghadirkan akrobat hukum dan politik dengan penerbitan Peraturan MK (PMK) Nomor 4/2015, regulasi yang mengatur apabila pasangan tunggal kepala daerah meraih lebih banyak suara dari pemilih yang menyatakan tidak setuju maka pemilih yang tidak setuju dapat mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada melalui pemantau pemilu.

"Saya tidak habis pikir apa rasio logisnya. Aturan ini tidak hanya aneh tapi sakit jiwa, dan pembuatnya mengalami kegagalan berpikir kronis," kata anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan kepada wartawan, Senin (9/11).

Menurutnya, aturan tersebut sarat dengan muatan politis. Sehingga wajar jika banyak pihak curiga MK ditunggangi atau menunggangi proses politik yang berlangsung dalam Pilkada serentak 2015.


Dia pun mempertanyakan keberadaan pemantau di tiga daerah dengan calon tunggal yakni Kabupaten Blitar, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Bagaimana kalau tidak ada pemantau, mau dibuka lagi. Siapa yang jadi pemantau, bagaimana kualitas, kapasitasnya. Kok bisanya mereka yang tidak jelas ini diberikan kualifikasi dan legal standing sebagai pemohon yang mewakili pemilih yang tidak setuju," ujar Arteria.

Arteria juga mencermati adanya penggiringan opini dengan memberikan posisi hukum bagi pemantau pilkada seolah dapat dan berhak untuk mewakili pemilih yang tidak setuju. Menurutnya, MK seharusnya sadar bahwa ruang gugatan bukan untuk pemilih, melainkan oleh pasangan calon yang punya kualifikasi.

"Jadi tidak hanya legal standingnya ada, pasangan calon tersebut juga harus bisa meyakinkan MK bahwa apabila hasil pilkadanya benar, pasangan tersebutlah yang seharusnya ditetapkan sebagai pemenang," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.  

Sebelumnya, MK menetapkan pihak-pihak yang dapat menjadi pemohon dalam mengajukan gugatan hasil Pilkada serentak 2015 bagi pasangan tunggal lewat PMK Nomor 4/2015. Yang diperbolehkan mengajukan permohonan dalam sengketa adalah kandidat pasangan tunggal yang tidak setuju atas keputusan pemilih berdasarkan pelaksanaan pemungutan suara lewat referendum.

Keputusan bagi kandidat tunggal itu dilakukan melalui pengisian surat suara yang diisi pemilih, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam mekanisme referendum apabila pilihan 'setuju' memperoleh suara terbanyak maka pasangan tunggal ditetapkan sebagai kepala daerah, namun jika pilihan 'tidak setuju yang lebih banyak maka pelaksanaan pilkada ditunda sampai waktu berikutnya. Setelah mekanisme itu dijalankan dan misalnya kandidat calon tunggal tidak setuju dengan keputusan akhir maka dapat menjadi pemohon pengajuan gugatan sengketa ke MK.

Selain kandidat tunggal, pemantau pemilu juga diizinkan menggugat keputusan pilkada apabila ada hal-hal yang dirasa tidak sesuai dengan kemenangan pasangan tunggal. Misalnya dari sisi peraturan perundangan yang menjadikan keputusan dianggap ada masalah maka pemantau pemilu dapat mengajukan gugatan. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya