Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Resmi, MUI Haramkan Klenik Dan Perdukunan Di Pilkada

SABTU, 07 NOVEMBER 2015 | 22:04 WIB | LAPORAN:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan cara-cara kelenik atau pemanfaatan jasa perdukunan untuk memenangkan pilkada serentak.

"Tidak boleh lah perdukunan dipergunakan untuk memuluskan kemenangan dalam setiap kontestasi baik itu pilkada, pileg maupun Pilpres,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ma’ruf Amin saat dikontak melalui sambungan telpon, Sabtu (7/11).

Menurutnya, menggunakan cara-cara perdukunan untuk menjatuhkan lawan dalam pilkada sudah ditetapkan bahkan, cara-cara seperti itu sudah lama dilarang dalam Al-Quran.


"Ngapain sih pakai Dukun? Sebaiknya kepala daerah yang maju itu menunjukkan kelebihan yang dimiliki untuk membangun wilayahnya itu,” ujarnya.

Sebaiknya, lanjut Ma’ruf, kepala daerah lebih banyak turun ke bawah mendekati dan mendengarkan rakyatnya. Sebab, pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mau mendengarkan rakyatnya. "Dan pada pilkada ini kan yang memilih adalah rakyat, maka dekatilah mereka dengan cara-cara yang santun, simpatik dan baik,” sarannya.

Dari pada menggunakan kelenik atau memanfaatkan jasa perdukunan, lanjut Ma’ruf, baiknya yang maju dalam pilkada itu adu program yang pro rakyat. "Mereka punya program apa tunjukkan dan adu, jangan pakai klenik lah ngeri dan dosanya besar nggak boleh itu,” tegasnya.

Ma’ruf mengungkapkan fatwa mengenai pemanfaatan kelenik atau perdukunan sudah ada, tapi tidak spesifik dalam pilkada. "Menggunakan cara perdukunan, sihir, tebak-tebakan, menjadikannya judi itu tegas sekali diharamkan dalam agama Islam,” paparnya.

Seperti diketahui Calon Bupati Karawang, Nace Permana membeberkan pasangannya dalam pilkada Yenih Herlina ini mengakui, menjadi sasaran praktik perdukunan di Karawang.

Calon Bupati dari jalur independen ini menjelaskan, memang pernah ada yang mengirimkan sejenis klenik kepadanya yang diduga untuk mengalahkan calon lainnya dalam pilkada. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya