. Wakil Ketua DPR Fadli Zon perlu meluruskan opini yang dikembangkan oleh pihak tertentu, yang seolah-olah ingin membangun opini bahwa alasan ia mengadukan Ronny Maryanto adalah karena tidak terima atas pelaporan yang dilakukan oleh Roby ke Panwaslu Semarang.
"Informasi tersebut jelas tidak benar. Yang benar adalah pengaduan tersebut saya lakukan karena yang bersangkutan telah melakukan fitnah pada diri saya. Pasal-pasal pidana yang dikenakan oleh penegak hukum terhadap yang bersangkutan dapat mengonfirmasi hal itu," kata Fadli Zon kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 6/11).
Fadli menegaskan bahwa tidak benar pula jika dikatakan ia berusaha mempidanakan seorang aktivis anti-korupsi. Sebab yang benar adalah ia mengadukan seseorang yang ia anggap telah merugikan nama baik Fadli, tanpa sama sekali melihat latar belakang profesi Rony. Karena itu, tidak relevan jika ada pemberitaan yang berusaha menonjolkan label "aktivis" kepada Rony.
"Sebagai mantan aktivis, saya kira label itu tidak terlalu penting untuk ditonjolkan. Demikian pula dengan embel-embel 'anti-korupsi'. Ketika masyarakat dunia memberikan kepercayaan kepada saya untuk memimpin gerakan anti-korupsi melalui Global Organizations of Parliamentarians Againts Corruption (GOPAC), saya pun tidak merasa perlu untuk menggembor-gemborkan hal itu," ungkap Fadli Zon.
Beberapa hari lalu, Fadli mendapat banyak pertanyaan mengenai kasus hukum Ronny Maryanto, yang perkaranya memasuki tahap penuntutan. Fadli memastikan tidak mengetahui hal tersebut dan justru baru mengetahui dari media mengenai pelimpahan kasus hukum yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
"Ketidaktahuan tersebut saya sampaikan karena saya sendiri sudah hampir lupa dengan proses hukum kasus itu. Terakhir kali pada Juli 2014, saya mengadukan saudara Rony ke Bareskrim Mabes Polri karena patut diduga telah melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap diri saya," jelas Fadli.
Pokok masalah dari kasus tersebut, jelas Fadli, adalah ketika Rony Fadli melakukan money politics pada masa kampanye Pilpres 2014. Rony menuduh Fadli membagi-bagikan uang pada saat kampanye di Semarang, padahal tuduhan itu tidak benar. Dan bukan saja tidak benar, banyak orang pada waktu itu justru menduga tuduhan tersebut sengaja dilontarkan yang bersangkutan untuk tujuan mendiskreditkan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta.
"Ketidakbenaran tuduhan yang bersangkutan bukanlah pendapat saya pribadi, melainkan fakta hukum sebagaimana kesimpulan Panwaslu Semarang yang pada intinya menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti," jelas Fadli.
Terkait dengan berprosesnya kasus hukum yang bersangkutan, Fadli mengambil posisi pasif. Kontinyuitas proses hukum terhadap Rony jelas bukan atas kendalinya, melainkan berjalan karena berfungsinya sistem penegakan hukum di Republik ini.
"Yang jelas saya sama sekali tidak mempunyai rasa dendam, tidak memiliki kebencian, apalagi
ngotot ingin memenjarakan yang bersangkutan," demikian Fadli.
[ysa]