Berita

Bisnis

Kasus IM2, Mahfudz Siddiq Berharap UU Telekomunikasi Direvisi

KAMIS, 05 NOVEMBER 2015 | 17:47 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap IM2 dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum dan perkembangan dunia industri telekomunikasi di Indonesia.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (5/11). Pasalnya, menurut politisi PKS ini, pihak pemerintah sudah menjelaskan tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam kerjasama penggunaan frekuensi 3G antara Indosat dan IM2.

"Keputusan MA bisa menjadi preseden buruk bagi industri telekomunikasi," tegasnya.


Dia menegaskan, soal kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, sesuai aturan menjadi kewajiban Indosat. Namun ada perbedaan tafsir hukum antara pemerintah dengan lembaga yudikatif. Ini mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum.

Mahfudz menambahkan lagi, putusan hukum atas kasus IM2 juga meresahkan kalangan industri telekomunikasi yang makin berkembang dan memungkinkan skema kerjasama antara pengelola infrastruktur dengan  pengelola jasa bidang telekomunikasi.

Terkait masih ada peluang hukum PK yang kedua kali, dia mengatakan harus ada titik temu pandangan hukum antara pemerintah dengan Mahkamah Agung mengenai peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.

‎Kasus IM2 ini juga berdampak pada riskannya ide model multiplexing yang diusulkan pemerintah dalam RUU Penyiaran. Sebab, model multiplexing dalam digitalisasi penyiaran ujar Mahfudz, akan memunculkan skema pengelolaan infrastruktur frekuensi yang  bisa dikerjasamakan penggunaannya dengan pihak pengelola jasa isi siaran.

"Ini pola kerjasama yang mirip antara Indosat dan IM2. Kasus ini membuat semakin mendesak revisi UU Telekomunikasi agar mampu menegaskan aturan yang selama ini bisa multitafsir," demikian Mahfudz.[dem]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya