Berita

ilustrasi/net

Pansus Pelindo II Harus Bisa Batalkan Konsesi Perpanjangan JICT

RABU, 04 NOVEMBER 2015 | 15:03 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pansus Pelindo II harus membatalkan konsesi Perpanjangan JICT karena Keputusan Perpanjangan tersebut karena telah Melanggar UU dan merugikan negara. Pansus juga harus mengembalikan kepemilikan saham 100 dimliki oleh negara, yang sepenuhnya dikelola oleh anak bangsa

Pansus juga harus menusut tuntas indikasi pelangaran pidana dan potensi suap di balik keputusan sepihak  perpanjangan JICT serta harus harus menemukan adannya pihak-pihak yang membekingi keputusan perpanjangan JICT.

Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gajdah Mada (UGM), Fahmi Radhy, beberapa saat lalu (Rabu, 4/11).


"Pansus juga harus menemukan pihak-pihak, yang secara langsung maupun tidak langsung yang menghalangi proses pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Bareskrim," sambungya.

Menurut Fahmi, keputusan RJ Lino memperpanjang konsesi diputuskan sepihak, bepotensi merugikan Negara. Perpanjangan JICT merugikan negara karena nilainya 215 juta dolar AS, lebih kecil dari nilai penjualan 20 tahun lalu sebesaaar 231 juta dolar AS. Jika tidak diperpanjang dan 100 persen saham dimiliki Pelindo II, maka negara akan memperoleh potensi pendapatan sekitar Rp 30 triliun per tahun dengan perpanjangan tersebut.

Selain itu, lanjutnya, Perpanjangan JICT dilakukan melalui Kontrak Tertutup sehingga melanggar prinsip transparansi, sehingga tidak dimungkinkan tercapainya harga optimal dan berpotensi adanya suap dibalik keputusan perpanjangan kontrak tersebut.  Keputusan sepihak RJ Lino memperpanjang kontrak kontrak JICT juga tanpa persetujuan Dewan Komisaris melanggar mekanisme pengambilkeputusan BUMN.

"Perpanjangan JICT mengabaikan rekomendasi  Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai perpanjangan kontrak sangat berisiko dan merugikan negara," tegas Fahmi.


Selain itu, lanjut Fahmi, perpanjangan JICT juga berpotensi melanggar UU. Perpanjangan konsesi JICT dilakukan pada 2014, lima tahun sebelum kontrak berakhir pada 2019 melanggar melanggar pasal 27 peraturan Menteri BUMN. Ini juga melanggar UU 17/2008 tentang Pelayaran, serta melanggar persyaratan pendahuluan tentang persetujuan dari Menteri BUMN dan atau perizinan dari instansi pemerintah lain, seperti diatur dalam Pasal 82 UU 17/2008 tentang Pelayaran

"Langkah ini juga melanggar Keputusan  Menteri Perhubungan selaku OP yang memutuskan kontrak konsesi yang sudah habis agar tidak lagi dikerjasamakan dengan asing, tetapi dikelola oleh anak bangsa secara mandiri, serta mengabaikan Rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam suratnya no LAP697/D502/2/2012 mengatakan bahwa perpanjangan konsesi itu berpotensi merugikan negara," demikian Fahmi. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya