Berita

Priyono/net

Wawancara

WAWANCARA

Priyono: UMP Rp 3,1 Juta Itu Sudah Di Atas KHL DKI

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 10:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan, akhirnya Dewan Pen­gupahan DKI Jakarta memutuskan besaran Upah Mini­mum Provinsi (UMP) tahun 2016 naik menjadi Rp 3,1 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2,7 juta. Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Priyono mengklaim, keputusan yang diambil Dewan Pengupahan diterima dengan happy baik oleh pengusaha maupun pekerja. Bagaimana proses pengambilan keputusan tersebut, berikut wawancara Priyono yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trans­migrasi DKI Jakarta dengan Rakyat Merdeka;

Terkait masih ada pihak-pihak yang belum puas dengan be­saran UMP, bagaimana anda menyikapinya?
Saya kira pro dan kontra menge­nai kebijakan publik itu wajar-wajar aja. Tapi yang jelas Dewan Pengupahan DKI itu pakai for­mula PP 78 2015.

Justru saat ini buruh tidak sepakat jika menggunakan formula PP tersebut, lantaran rumusannya hanya terpaku pada angka inflasi dan per­tumbuhan ekonomi nasional, yang kemudian menihilkan peran buruh?

Justru saat ini buruh tidak sepakat jika menggunakan formula PP tersebut, lantaran rumusannya hanya terpaku pada angka inflasi dan per­tumbuhan ekonomi nasional, yang kemudian menihilkan peran buruh?
Saya nggak menyikapi men­genai penolakan mengenai PP 78 2015 lah ya.

Kenapa?
Ya karena silang pendapat itu hal yang wajar saja. Di mana pun itu pasti ada dinamika. Tapi semua itu dalam rangka untuk mufakat, gitu aja.

Bisa diceritakan bagaimana negosiasi saat rapat Dewan Pengupahan hingga ke luar angka Rp 3,1 juta?
Ya dalam rapat tersebut awal­nya kan buruh menginginkan formula KHL, pengusaha for­mula PP. Namun berjalannya waktu akhirnya semua sepakat pada formula PP 78 tahun 2015. Cuma nilainya memang agak tinggi yang kesepakatannya ini nggak usah diperdebatkan.

Yang penting setuju dengan formula PP. (sekadar informasi formula pengupahan dalam PP Pengupahan menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Sementara formula pengitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) didasarkan pa­da 60 item kebutuhan hidup dari mulai pangan hingga rekreasi)

Tapi kan ekonomi nasional saat ini tengah melambat, keputusan itu bisa jadi mer­ugikan buruh?
Tapi kita nggak bisa melihat ke sana, karena di dewan pen­gupahan itu sudah ada unsur pengusaha dan unsur pekerja dan unsur pemerintah.

Memangnya besarannya upah tersebut sudah cukup layak bagi buruh Jakarta?
Oh iya, sudah cukup layak.

Sudah sesuai dengai nilai KHL DKI?
Nilai 3,1 (Juta) itu sebenarnya sudah di atas KHL DKI. Jadi sudah nggak ada masalah.

Berapa nilai KHL DKI?
Nilai KHL DKI itu Rp 2.880.000. Akhirnya nilai KHL DKI bahkan kemarin ada pertim­bangan menjadi Rp 2.980.000. Jadi sebenarnya penerapan PP ini sudah mirip-mirip dengan KHL. Jadi sudah nggak masalah. Kecuali kalau di bawah KHL.

Barangkali standar KHL yang dipakai untuk kualitas menengah ke bawah?

DKI itu sudah melakukan perbaikan kualitas item KHL. Apalagi ini sebenarnya sudah diatas KHL juga. Sudah nggak masalah kalau dikaitkan KHL. Katakanlah kalau tadinya kuali­tas sedang, jadi baik. Misalnya beras, sandang, pangan sudah ke arah baik.

Baiknya ini dilihat dari segi kualitas subjektif saja atau juga dari segi harganya nih?
Kalau yang baik kan harganya identik mahal. Mana ada baik identik murah kan nggak ada. Gampang saja itu kok. Jadi sudah nggak ada alasan lagi menolak. Dari unsur buruh di Dewan Pengupahan kan sudah setuju. Saya kira rumusan PP itu sepanjang tadinya taat azas dalam penentuan UMP nggak ada masalah. Nggak rumit, praktis. Ya sepanjang semua taat azas, hehehe... Jadi DKI nggak ada masalah, orang sudah di atas KHL kok. Plus lagi ya kan.

Kalau ada perusahaan mem­bandel dan tidak taat pada pu­tusan ini apa sanksinya?
Kalau pun toh ada kasus yang demikian, kita akan lihat dan lakukan pembinaan lebih jauh. Terkait kon­sekwensinya ada PP maupun tidak ada PP yang namanya pelanggaran normatif itu ya ada sanksi. Nanti yang melakukan penindakan adalah pegawai pengawas ketenagakerjaan. Ada juga yang diproses dan diajukan ke pengadilan. Tapi jum­lahnya tidak banyak.

Respons Gubernur terkait putusan besaran UMP ini bagaimana?
Ya nggak masalah. Kalau memang ada pihak pengusaha, pekerja dan unsur pemerintah sudah menyetujui dalam dewan pengupahan, berarti nggak ada masalah. Gubernur kan hanya menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Karena keputusan ini sudah mencer­minkan dunia usaha dan pekerja.

Apa ada kemungkinan ang­kanya akan dikoreksi oleh Gubernur?
Wah kalau saya lihat guber­nur enggak mengkehendaki itu. Karena suasananya sangat kondusif kan. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya