Menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan, akhirnya Dewan PenÂgupahan DKI Jakarta memutuskan besaran Upah MiniÂmum Provinsi (UMP) tahun 2016 naik menjadi Rp 3,1 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2,7 juta. Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Priyono mengklaim, keputusan yang diambil Dewan Pengupahan diterima dengan happy baik oleh pengusaha maupun pekerja. Bagaimana proses pengambilan keputusan tersebut, berikut wawancara Priyono yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan TransÂmigrasi DKI Jakarta dengan Rakyat Merdeka;
Terkait masih ada pihak-pihak yang belum puas dengan beÂsaran UMP, bagaimana anda menyikapinya?
Saya kira pro dan kontra mengeÂnai kebijakan publik itu wajar-wajar aja. Tapi yang jelas Dewan Pengupahan DKI itu pakai forÂmula PP 78 2015.
Justru saat ini buruh tidak sepakat jika menggunakan formula PP tersebut, lantaran rumusannya hanya terpaku pada angka inflasi dan perÂtumbuhan ekonomi nasional, yang kemudian menihilkan peran buruh?
Justru saat ini buruh tidak sepakat jika menggunakan formula PP tersebut, lantaran rumusannya hanya terpaku pada angka inflasi dan perÂtumbuhan ekonomi nasional, yang kemudian menihilkan peran buruh?Saya nggak menyikapi menÂgenai penolakan mengenai PP 78 2015 lah ya.
Kenapa?Ya karena silang pendapat itu hal yang wajar saja. Di mana pun itu pasti ada dinamika. Tapi semua itu dalam rangka untuk mufakat, gitu aja.
Bisa diceritakan bagaimana negosiasi saat rapat Dewan Pengupahan hingga ke luar angka Rp 3,1 juta?Ya dalam rapat tersebut awalÂnya kan buruh menginginkan formula KHL, pengusaha forÂmula PP. Namun berjalannya waktu akhirnya semua sepakat pada formula PP 78 tahun 2015. Cuma nilainya memang agak tinggi yang kesepakatannya ini nggak usah diperdebatkan.
Yang penting setuju dengan formula PP. (sekadar informasi formula pengupahan dalam PP Pengupahan menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Sementara formula pengitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) didasarkan paÂda 60 item kebutuhan hidup dari mulai pangan hingga rekreasi)
Tapi kan ekonomi nasional saat ini tengah melambat, keputusan itu bisa jadi merÂugikan buruh?Tapi kita nggak bisa melihat ke sana, karena di dewan penÂgupahan itu sudah ada unsur pengusaha dan unsur pekerja dan unsur pemerintah.
Memangnya besarannya upah tersebut sudah cukup layak bagi buruh Jakarta?Oh iya, sudah cukup layak.
Sudah sesuai dengai nilai KHL DKI?Nilai 3,1 (Juta) itu sebenarnya sudah di atas KHL DKI. Jadi sudah nggak ada masalah.
Berapa nilai KHL DKI?Nilai KHL DKI itu Rp 2.880.000. Akhirnya nilai KHL DKI bahkan kemarin ada pertimÂbangan menjadi Rp 2.980.000. Jadi sebenarnya penerapan PP ini sudah mirip-mirip dengan KHL. Jadi sudah nggak masalah. Kecuali kalau di bawah KHL.
Barangkali standar KHL yang dipakai untuk kualitas menengah ke bawah?DKI itu sudah melakukan perbaikan kualitas item KHL. Apalagi ini sebenarnya sudah diatas KHL juga. Sudah nggak masalah kalau dikaitkan KHL. Katakanlah kalau tadinya kualiÂtas sedang, jadi baik. Misalnya beras, sandang, pangan sudah ke arah baik.
Baiknya ini dilihat dari segi kualitas subjektif saja atau juga dari segi harganya nih?Kalau yang baik kan harganya identik mahal. Mana ada baik identik murah kan nggak ada. Gampang saja itu kok. Jadi sudah nggak ada alasan lagi menolak. Dari unsur buruh di Dewan Pengupahan kan sudah setuju. Saya kira rumusan PP itu sepanjang tadinya taat azas dalam penentuan UMP nggak ada masalah. Nggak rumit, praktis. Ya sepanjang semua taat azas, hehehe... Jadi DKI nggak ada masalah, orang sudah di atas KHL kok. Plus lagi ya kan.
Kalau ada perusahaan memÂbandel dan tidak taat pada puÂtusan ini apa sanksinya?Kalau pun toh ada kasus yang demikian, kita akan lihat dan lakukan pembinaan lebih jauh. Terkait konÂsekwensinya ada PP maupun tidak ada PP yang namanya pelanggaran normatif itu ya ada sanksi. Nanti yang melakukan penindakan adalah pegawai pengawas ketenagakerjaan. Ada juga yang diproses dan diajukan ke pengadilan. Tapi jumÂlahnya tidak banyak.
Respons Gubernur terkait putusan besaran UMP ini bagaimana?Ya nggak masalah. Kalau memang ada pihak pengusaha, pekerja dan unsur pemerintah sudah menyetujui dalam dewan pengupahan, berarti nggak ada masalah. Gubernur kan hanya menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Karena keputusan ini sudah mencerÂminkan dunia usaha dan pekerja.
Apa ada kemungkinan angÂkanya akan dikoreksi oleh Gubernur?Wah kalau saya lihat guberÂnur enggak mengkehendaki itu. Karena suasananya sangat kondusif kan. ***