Berita

Priyono/net

Wawancara

WAWANCARA

Priyono: UMP Rp 3,1 Juta Itu Sudah Di Atas KHL DKI

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 10:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan, akhirnya Dewan Pen­gupahan DKI Jakarta memutuskan besaran Upah Mini­mum Provinsi (UMP) tahun 2016 naik menjadi Rp 3,1 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2,7 juta. Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Priyono mengklaim, keputusan yang diambil Dewan Pengupahan diterima dengan happy baik oleh pengusaha maupun pekerja. Bagaimana proses pengambilan keputusan tersebut, berikut wawancara Priyono yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trans­migrasi DKI Jakarta dengan Rakyat Merdeka;

Terkait masih ada pihak-pihak yang belum puas dengan be­saran UMP, bagaimana anda menyikapinya?
Saya kira pro dan kontra menge­nai kebijakan publik itu wajar-wajar aja. Tapi yang jelas Dewan Pengupahan DKI itu pakai for­mula PP 78 2015.

Justru saat ini buruh tidak sepakat jika menggunakan formula PP tersebut, lantaran rumusannya hanya terpaku pada angka inflasi dan per­tumbuhan ekonomi nasional, yang kemudian menihilkan peran buruh?

Justru saat ini buruh tidak sepakat jika menggunakan formula PP tersebut, lantaran rumusannya hanya terpaku pada angka inflasi dan per­tumbuhan ekonomi nasional, yang kemudian menihilkan peran buruh?
Saya nggak menyikapi men­genai penolakan mengenai PP 78 2015 lah ya.

Kenapa?
Ya karena silang pendapat itu hal yang wajar saja. Di mana pun itu pasti ada dinamika. Tapi semua itu dalam rangka untuk mufakat, gitu aja.

Bisa diceritakan bagaimana negosiasi saat rapat Dewan Pengupahan hingga ke luar angka Rp 3,1 juta?
Ya dalam rapat tersebut awal­nya kan buruh menginginkan formula KHL, pengusaha for­mula PP. Namun berjalannya waktu akhirnya semua sepakat pada formula PP 78 tahun 2015. Cuma nilainya memang agak tinggi yang kesepakatannya ini nggak usah diperdebatkan.

Yang penting setuju dengan formula PP. (sekadar informasi formula pengupahan dalam PP Pengupahan menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Sementara formula pengitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) didasarkan pa­da 60 item kebutuhan hidup dari mulai pangan hingga rekreasi)

Tapi kan ekonomi nasional saat ini tengah melambat, keputusan itu bisa jadi mer­ugikan buruh?
Tapi kita nggak bisa melihat ke sana, karena di dewan pen­gupahan itu sudah ada unsur pengusaha dan unsur pekerja dan unsur pemerintah.

Memangnya besarannya upah tersebut sudah cukup layak bagi buruh Jakarta?
Oh iya, sudah cukup layak.

Sudah sesuai dengai nilai KHL DKI?
Nilai 3,1 (Juta) itu sebenarnya sudah di atas KHL DKI. Jadi sudah nggak ada masalah.

Berapa nilai KHL DKI?
Nilai KHL DKI itu Rp 2.880.000. Akhirnya nilai KHL DKI bahkan kemarin ada pertim­bangan menjadi Rp 2.980.000. Jadi sebenarnya penerapan PP ini sudah mirip-mirip dengan KHL. Jadi sudah nggak masalah. Kecuali kalau di bawah KHL.

Barangkali standar KHL yang dipakai untuk kualitas menengah ke bawah?

DKI itu sudah melakukan perbaikan kualitas item KHL. Apalagi ini sebenarnya sudah diatas KHL juga. Sudah nggak masalah kalau dikaitkan KHL. Katakanlah kalau tadinya kuali­tas sedang, jadi baik. Misalnya beras, sandang, pangan sudah ke arah baik.

Baiknya ini dilihat dari segi kualitas subjektif saja atau juga dari segi harganya nih?
Kalau yang baik kan harganya identik mahal. Mana ada baik identik murah kan nggak ada. Gampang saja itu kok. Jadi sudah nggak ada alasan lagi menolak. Dari unsur buruh di Dewan Pengupahan kan sudah setuju. Saya kira rumusan PP itu sepanjang tadinya taat azas dalam penentuan UMP nggak ada masalah. Nggak rumit, praktis. Ya sepanjang semua taat azas, hehehe... Jadi DKI nggak ada masalah, orang sudah di atas KHL kok. Plus lagi ya kan.

Kalau ada perusahaan mem­bandel dan tidak taat pada pu­tusan ini apa sanksinya?
Kalau pun toh ada kasus yang demikian, kita akan lihat dan lakukan pembinaan lebih jauh. Terkait kon­sekwensinya ada PP maupun tidak ada PP yang namanya pelanggaran normatif itu ya ada sanksi. Nanti yang melakukan penindakan adalah pegawai pengawas ketenagakerjaan. Ada juga yang diproses dan diajukan ke pengadilan. Tapi jum­lahnya tidak banyak.

Respons Gubernur terkait putusan besaran UMP ini bagaimana?
Ya nggak masalah. Kalau memang ada pihak pengusaha, pekerja dan unsur pemerintah sudah menyetujui dalam dewan pengupahan, berarti nggak ada masalah. Gubernur kan hanya menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Karena keputusan ini sudah mencer­minkan dunia usaha dan pekerja.

Apa ada kemungkinan ang­kanya akan dikoreksi oleh Gubernur?
Wah kalau saya lihat guber­nur enggak mengkehendaki itu. Karena suasananya sangat kondusif kan. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya