Berita

Bisnis

Presiden KSPI: Jargon 'Kepastian' Hanya untuk Meninabobokan Rakyat dan Buruh

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 09:55 WIB | LAPORAN:

Formula kenaikan upah dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dikritik sebagai pembodohan yang berupaya 'meninabobokan' buruh.

"Jargon 'setiap tahun upah buruh naik' adalah pembodohan kepada rakyat dan buruh. Begitu pula jargon 'memberikan kepastian', hanya untuk 'meninabobokan' sebagian kalangan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa (3/11).

Iqbal mengatakan sejak Orde Baru upah buruh sudah mengalami kenaikan setiap tahun yang penentuannya melalui proses yang melibatkan serikat buruh. Namun, pada masa Presiden Joko Widodo, dengan adanya PP Pengupahan, justru peran serikat buruh diabaikan.


"Pengabaian peran serikat buruh dalam menentukan upah jelas-jelas melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tuturnya.

Menurut Iqbal, jargon 'kepastian' juga telah meninabobokan sebagian kecil kalangan yang tidak pernah merasakan kehabisan uang untuk membeli susu anak, diusir dari kontrakan karena tidak bisa membayar sewa atau di-PHK karena status kontraknya selesai.

"Status 'kepastian' itu pasti menyenangkan hati kalangan pengusaha yang menginginkan upah murah," ujarnya.

Iqbal kemudian membandingkan upah buruh Jakarta 2016, yaitu Rp 3,1 juta yang setara dengan biaya makan pekerja asing di Jakarta selama delapan hari. Rata-rata biaya makan pekerja asing di Jakarta adalah 30 dolar per hari atau 240 dolar selama delapan hari. Upah minimum Rp3,1 juta bila dikonversikan nilainya kurang dari 240 dolar.

"Bandingkan dengan biaya riil yang harus dikeluarkan buruh Jakarta per bulan. Untuk makan per hari Rp 40 ribu atau Rp 1,2 juta per bulan, biaya transportasi Rp750 ribu per bulan dan biaya sewa rumah Rp 700 ribu per bulan. Hanya sisa Rp450 ribu," paparnya, merinci.

Iqbal pun menyampaikan, seseorang tidak akan bisa hidup layak dengan hanya sisa uang Rp 450 ribu per bulan. Padahal, buruh yang menerima upah minimum masih mencapai 85 persen dari total buruh di Jakarta.

"Apakah demi mengejar 'kepastian', maka kita melupakan kesejahteraan?" tanyanya.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya