Berita

Bisnis

Presiden KSPI: Jargon 'Kepastian' Hanya untuk Meninabobokan Rakyat dan Buruh

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 09:55 WIB | LAPORAN:

Formula kenaikan upah dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dikritik sebagai pembodohan yang berupaya 'meninabobokan' buruh.

"Jargon 'setiap tahun upah buruh naik' adalah pembodohan kepada rakyat dan buruh. Begitu pula jargon 'memberikan kepastian', hanya untuk 'meninabobokan' sebagian kalangan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa (3/11).

Iqbal mengatakan sejak Orde Baru upah buruh sudah mengalami kenaikan setiap tahun yang penentuannya melalui proses yang melibatkan serikat buruh. Namun, pada masa Presiden Joko Widodo, dengan adanya PP Pengupahan, justru peran serikat buruh diabaikan.


"Pengabaian peran serikat buruh dalam menentukan upah jelas-jelas melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tuturnya.

Menurut Iqbal, jargon 'kepastian' juga telah meninabobokan sebagian kecil kalangan yang tidak pernah merasakan kehabisan uang untuk membeli susu anak, diusir dari kontrakan karena tidak bisa membayar sewa atau di-PHK karena status kontraknya selesai.

"Status 'kepastian' itu pasti menyenangkan hati kalangan pengusaha yang menginginkan upah murah," ujarnya.

Iqbal kemudian membandingkan upah buruh Jakarta 2016, yaitu Rp 3,1 juta yang setara dengan biaya makan pekerja asing di Jakarta selama delapan hari. Rata-rata biaya makan pekerja asing di Jakarta adalah 30 dolar per hari atau 240 dolar selama delapan hari. Upah minimum Rp3,1 juta bila dikonversikan nilainya kurang dari 240 dolar.

"Bandingkan dengan biaya riil yang harus dikeluarkan buruh Jakarta per bulan. Untuk makan per hari Rp 40 ribu atau Rp 1,2 juta per bulan, biaya transportasi Rp750 ribu per bulan dan biaya sewa rumah Rp 700 ribu per bulan. Hanya sisa Rp450 ribu," paparnya, merinci.

Iqbal pun menyampaikan, seseorang tidak akan bisa hidup layak dengan hanya sisa uang Rp 450 ribu per bulan. Padahal, buruh yang menerima upah minimum masih mencapai 85 persen dari total buruh di Jakarta.

"Apakah demi mengejar 'kepastian', maka kita melupakan kesejahteraan?" tanyanya.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya