Berita

Bisnis

Presiden KSPI: Jargon 'Kepastian' Hanya untuk Meninabobokan Rakyat dan Buruh

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 09:55 WIB | LAPORAN:

Formula kenaikan upah dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dikritik sebagai pembodohan yang berupaya 'meninabobokan' buruh.

"Jargon 'setiap tahun upah buruh naik' adalah pembodohan kepada rakyat dan buruh. Begitu pula jargon 'memberikan kepastian', hanya untuk 'meninabobokan' sebagian kalangan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa (3/11).

Iqbal mengatakan sejak Orde Baru upah buruh sudah mengalami kenaikan setiap tahun yang penentuannya melalui proses yang melibatkan serikat buruh. Namun, pada masa Presiden Joko Widodo, dengan adanya PP Pengupahan, justru peran serikat buruh diabaikan.


"Pengabaian peran serikat buruh dalam menentukan upah jelas-jelas melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tuturnya.

Menurut Iqbal, jargon 'kepastian' juga telah meninabobokan sebagian kecil kalangan yang tidak pernah merasakan kehabisan uang untuk membeli susu anak, diusir dari kontrakan karena tidak bisa membayar sewa atau di-PHK karena status kontraknya selesai.

"Status 'kepastian' itu pasti menyenangkan hati kalangan pengusaha yang menginginkan upah murah," ujarnya.

Iqbal kemudian membandingkan upah buruh Jakarta 2016, yaitu Rp 3,1 juta yang setara dengan biaya makan pekerja asing di Jakarta selama delapan hari. Rata-rata biaya makan pekerja asing di Jakarta adalah 30 dolar per hari atau 240 dolar selama delapan hari. Upah minimum Rp3,1 juta bila dikonversikan nilainya kurang dari 240 dolar.

"Bandingkan dengan biaya riil yang harus dikeluarkan buruh Jakarta per bulan. Untuk makan per hari Rp 40 ribu atau Rp 1,2 juta per bulan, biaya transportasi Rp750 ribu per bulan dan biaya sewa rumah Rp 700 ribu per bulan. Hanya sisa Rp450 ribu," paparnya, merinci.

Iqbal pun menyampaikan, seseorang tidak akan bisa hidup layak dengan hanya sisa uang Rp 450 ribu per bulan. Padahal, buruh yang menerima upah minimum masih mencapai 85 persen dari total buruh di Jakarta.

"Apakah demi mengejar 'kepastian', maka kita melupakan kesejahteraan?" tanyanya.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya