Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINNEKAAN (65)

Bebas Dari Rezim Penguasa RJ

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 08:37 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PERKEMBANGAN mazhab fikih dalam lintasan seja­rah sering dipengaruhi oleh kekuatan penguasa. Se­makin kuat pengaruh pen­guasa dan semakin lemah posisi para ulama semakin lamban perkembangan fikih. Sebaliknya semakin kurang intervensi penguasa dan semakin besar otonomi ulama, maka semakin produktif pula perkembangan fikih. Kejayaan pemikiran para ulama fikih hingga bisa mela­hirkan fikih monumental tidak lepas dari kekua­tan otonomi individual para ulama. Empat imam mazhab utama yang dikenal di dalam sejarah, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi', dan Imam Ahmad ibn Hanbal, keselu­ruhannya termasuk ulama yang tangguh, baik dari segi kapasitas keilmuan maupun dari segi kekuatan prinsip idealisme.

Sebagai orang pintar dan memiliki kekua­tan prinsip idealisme maka sudah barang tentu memiliki hubungan pasang surut dengan pen­guasa. Ada masa-masa di mana mereka bersemi dengan pemerintah tetapi ada juga masa-masa berseberangan bahkan berkonfrontasi dengan penguasa. Kasus mihnah dapat menjadi contoh, bagaimana seorang Ahmad ibn Hanbal misal­nya bisa berseberangan dengan penguasa, bah­ka pernah menjalani hukuman fisik demi untuk mempertahankan sebuah perinsip. Ulama-ula­ma yang pintar dan kokoh dalam perinsip sangat diperlukan saat ini. Apalagi kalangan ulama yang diamanti untuk menetapkan fatwa dalam berba­gai perkembangan dan produk, betul-betul diper­lukan ulama yang kokoh, khususnya bagi ulama yang memiliki kapasitas khusus sebagai anggota MUI atau pemimpin ormas.

Fikih Kebinnekaan diharapkan lahir dari produk orisinal para ulama tanpa ada intervensi dari pen­guasa atau kekuatan lain yang tidak ada relevansin­ya dengan pembinaan dan pembangunan Fikih. Da­lam era revormasi sekitar tahun 2009 sebuetulnya era paling tepat mengevaluasi secara komprehen­sif strategi pembinaan hukum fikih kita selama ini. Perlu diketahui bahwa pembinaan fikih Islam harus dianggap sebagai sesuatua yang tidak pernah sele­sai (on-going process). Setiap hari masyarakat ber­hadapan dengan persoalan kompleks dan menarik dalam berbagai sektor kehidupan manusia. Ideal­nya fikih Islam selalu hadir dengan wajah yang se­suai dengan kondisi obyektif yang terjadi di dalam masyarakat. Adalah tidak bijaksana kita menyele­saikan problem mikro masyarakat modern dengan menggunakan fikih klasik. Persoalan baru sebai­knya dihadapi pula dengan fikih yang relevan. Ba­gaimana mungkin kita bisa menyuguhkan keadilan hukum jika problem baru diselesaikan dengan pra­nata klasik.


Sekali lagi penulis menegaskan bahwa mak­sud penulis bukan untuk mengganti hukum Syari'ah yang hidup di dalam masyarakat, akan tetapi implementasi hukum Syari'ah perlu di­lakukan penyesuaian. Sebagai contoh, seorang perempuan harus didampingi oleh muhrimnya manakala mereka bepergian. Akan tetapi dalam era mobilitas masyarakat sekarang semakin berkembang, maka perlu dipertanyakan, apak­ah masih perlu setiap anak perempuan yang pergi ke sekolah atau ke kampus didampingi oleh muhrim? Contoh lain, perjalanan lebih dari dua marhalah (sekitar 40 KM), sudah diizinkan meng-qashar dan men-jama' shalat, meskip­un di dalam perjalanan betul-betul tidak ada masalah. Banyak pegawai yang tinggal di Bo­gor tetapi kerjanya di Jakarta. Sehari-hari mer­eka menggunakan kendaraan pribadi melewa­ti jalan tol, tanpa ada sama sekali masyaqqah (kesulitan) yang dialaminya. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya