Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINNEKAAN (65)

Bebas Dari Rezim Penguasa RJ

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 08:37 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PERKEMBANGAN mazhab fikih dalam lintasan seja­rah sering dipengaruhi oleh kekuatan penguasa. Se­makin kuat pengaruh pen­guasa dan semakin lemah posisi para ulama semakin lamban perkembangan fikih. Sebaliknya semakin kurang intervensi penguasa dan semakin besar otonomi ulama, maka semakin produktif pula perkembangan fikih. Kejayaan pemikiran para ulama fikih hingga bisa mela­hirkan fikih monumental tidak lepas dari kekua­tan otonomi individual para ulama. Empat imam mazhab utama yang dikenal di dalam sejarah, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi', dan Imam Ahmad ibn Hanbal, keselu­ruhannya termasuk ulama yang tangguh, baik dari segi kapasitas keilmuan maupun dari segi kekuatan prinsip idealisme.

Sebagai orang pintar dan memiliki kekua­tan prinsip idealisme maka sudah barang tentu memiliki hubungan pasang surut dengan pen­guasa. Ada masa-masa di mana mereka bersemi dengan pemerintah tetapi ada juga masa-masa berseberangan bahkan berkonfrontasi dengan penguasa. Kasus mihnah dapat menjadi contoh, bagaimana seorang Ahmad ibn Hanbal misal­nya bisa berseberangan dengan penguasa, bah­ka pernah menjalani hukuman fisik demi untuk mempertahankan sebuah perinsip. Ulama-ula­ma yang pintar dan kokoh dalam perinsip sangat diperlukan saat ini. Apalagi kalangan ulama yang diamanti untuk menetapkan fatwa dalam berba­gai perkembangan dan produk, betul-betul diper­lukan ulama yang kokoh, khususnya bagi ulama yang memiliki kapasitas khusus sebagai anggota MUI atau pemimpin ormas.

Fikih Kebinnekaan diharapkan lahir dari produk orisinal para ulama tanpa ada intervensi dari pen­guasa atau kekuatan lain yang tidak ada relevansin­ya dengan pembinaan dan pembangunan Fikih. Da­lam era revormasi sekitar tahun 2009 sebuetulnya era paling tepat mengevaluasi secara komprehen­sif strategi pembinaan hukum fikih kita selama ini. Perlu diketahui bahwa pembinaan fikih Islam harus dianggap sebagai sesuatua yang tidak pernah sele­sai (on-going process). Setiap hari masyarakat ber­hadapan dengan persoalan kompleks dan menarik dalam berbagai sektor kehidupan manusia. Ideal­nya fikih Islam selalu hadir dengan wajah yang se­suai dengan kondisi obyektif yang terjadi di dalam masyarakat. Adalah tidak bijaksana kita menyele­saikan problem mikro masyarakat modern dengan menggunakan fikih klasik. Persoalan baru sebai­knya dihadapi pula dengan fikih yang relevan. Ba­gaimana mungkin kita bisa menyuguhkan keadilan hukum jika problem baru diselesaikan dengan pra­nata klasik.


Sekali lagi penulis menegaskan bahwa mak­sud penulis bukan untuk mengganti hukum Syari'ah yang hidup di dalam masyarakat, akan tetapi implementasi hukum Syari'ah perlu di­lakukan penyesuaian. Sebagai contoh, seorang perempuan harus didampingi oleh muhrimnya manakala mereka bepergian. Akan tetapi dalam era mobilitas masyarakat sekarang semakin berkembang, maka perlu dipertanyakan, apak­ah masih perlu setiap anak perempuan yang pergi ke sekolah atau ke kampus didampingi oleh muhrim? Contoh lain, perjalanan lebih dari dua marhalah (sekitar 40 KM), sudah diizinkan meng-qashar dan men-jama' shalat, meskip­un di dalam perjalanan betul-betul tidak ada masalah. Banyak pegawai yang tinggal di Bo­gor tetapi kerjanya di Jakarta. Sehari-hari mer­eka menggunakan kendaraan pribadi melewa­ti jalan tol, tanpa ada sama sekali masyaqqah (kesulitan) yang dialaminya. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya