Berita

raffi ahmad/net

Rafii Ahmad Bisa Dipidanakan

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 06:24 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pernyataan Raffi Ahmad di televisi dalam cara reality show jelas-jelas menghina profesi wartawan dan dapat dipidanakan.

"Pernyataan Raffi ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi kami," kata Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Tri Wibowo Santoso, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 3/11).

Menurut Bowo, artis yang pernah mendekam karena kasus narkoba itu bisa dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal 310 ayat (1) dengan ancaman pidanana maksimal 9 bulan. Sementara ayat (2) ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan.


"Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ungkap Bowo.

Untuk itu, PWJ mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti perkara hukum yang dilakukan Raffi Ahmad terkait dengan ucapannya yang telah menghina profesi wartawan. Pasalnya, tugas jurnalis dilindungi oleh Undang Undang.  
 
Dalam program acara Happy Show 1 November di Trans TV, Raffi Ahmad menghina profesi wartawan. Lelucon yang dianggap lucu padahal menghina itu dilontarkan saat melawak dengan Billy Saputra.

"Kalau wartawan ngeriung, lagi ngejar berita," kata Raffi.

"Ngeriung bahasa apa itu?," timpal Billy

"Ngeriung itu lagi ngumpul. Misalnya lagi dikejar-kejar Lu giniin aja duitnya (Raffi lempar recehan). Wartawan kan. Setiap orang kan pasti mata duitan," ungkap Raffi. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya