Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan dinilai tidak memahami perbedaan BUMN yang punya tugas Public Service Obligation (PSO) alias komersial bisnis dengan yang tidak seperti PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura 2.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Puyono menanggapi permintaan Menhub Jonan agar AP I dan AP 2 tidak mengambil untung besar dari pengelolaan bisnis di bandara. Jonan ingin membatasi laba bersih ditambah penyusutan dan amortisasi tidak boleh 15 persen dari pendapatan.
"Kecurigaan Jonan kalau AP 1 Dan AP 2 menetapkan target labanya di atas 15 persen dianggap akan mengorbankan pelayanan dan gaji pegawai adalah pandangan yang salah dan tidak punya dasar yang kuat antara Produk pelayanan yang dijual oleh Konsumen dengan laba yang didapat oleh PT AP 1 dan AP 2 ," ujar Arief dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (2/10).
Sebab katanya Arief, konsumen akan rela membayarkan produk sebuah jasa pelayanan dengan harga yang premium jika kualitas pelayanannya sangat baik.
Hal ini tentunya sangat bergantung pada sumber daya manusia yang ada di perusahaan jasa tersebut.
"Karyawan akan memberikan layanan yang baik jika tingkat pendapatannya setara dengan apa yang telah diberikan oleh perusahaan, serta pelatihan skill pada karyawan yang diberikan oleh perusahaan yang mana semua itu membutuhkan sumber dana yang sangat besar," ujarnya, menekankan.
Selain itu yang bisa meningkatkan jasa pelayanan di bandara bergantung sarana dan prasarana yang ada.
"Nah jika laba PT. Angkasa Pura 1 dan 2 dibatasi maka bagaimana mereka memperbesar leveragenya dalam peningkatan produk pelayanan kepada Konsumen," kata Arief.
Sementara contoh PT KAI yang disampaikan Jonan justru sangat jauh berbeda. Karena, perusahaan yang pernah dipimpin Jonan itu berstatus BUMN PSO yang sebetulnya tidak perlu untung beda. BUMN PSO masih mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk bisa melayani masyarakat.
"Konsumen kereta api dan pesawat udara juga jelas beda dari sisi harga yang harus dikeluarkan untuk kenyamanan di ruang tunggu," imbuhnya.
Menurut Arief, Jonan perlu belajar ke Singapura, terutama dalam hal mengelola Changi Airport mulai dari menyangkut airport tax yang dikenakan kepada penumpang pesawat, parking fee, gaji karyawannya hingga kecepatan Changi mengembangkan sarana dan prasarana baru.
"Jadi batasan laba 15 persen maksimal untuk PT AP 1 Dan PT AP 2 tidak boleh ditentukan oleh Menhub, apalagi sekarang sekali saja layanan konsumen bandara terganggu pasti. PT AP 1 Dan 2 tidak bisa menutupinya karena akan dikontrol oleh masyarakat," pungkasnya
.[wid]