Berita

HATE SPEECH

Surat Edaran Kapolri Justru Menuai Kebencian

MINGGU, 01 NOVEMBER 2015 | 19:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti harus segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Karena SE yang  dikeluarkan pada 8 Oktober 2015 itu telah menggelisahkan para pengguna sosmed (media sosial) yang kemudian melahirkan gelombang kebencian kepada aparat kepolisian RI.

Masyarakat pengguna sosmed sebenarnya memiliki tata nilai yang obyektif. Sedangkan kriteria "hate speech" dalam SE sangat subyektif dan cenderung "ngaret" karena bisa ditafsirkan sesuai kehendak aparat (dan pihak yang keberatan) atas ujaran di sosmed itu.

"Selama ini masyarakat sosmed justru membantu Polri (penegak hukum) dalam hal memberikan sangsi sosial kepada para pelanggar hukum, terutama para pejabat negara yang tidak tersentuh hukum," ujar Kordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi dalam perbincangan dengan redaksi.


Dia mencontohkan Dirut PT Pelindo (Persero) RJ Lino, yang bahkan membuat (Kabareskrim) Komjen Budi Waseso harus kehilangan jabatannya karena mau memproses skandal korupsi Dirut Pelindo II itu. Masyarakat sosmed dengan penuh kesadaran menggalang kebencian kepada RJ Lino yang "kebal hukum".

Di sosmed pula perusahaan besar seperti PT Sinar Mas, PT Wilmar, dan perusahaan besar lain yang menyebabkan hutan-hutan Indonesia terbakar dan mengasapi langit se-ASEAN di-bully karena memang tak bisa disentuh hukum. Masih banyak contoh lainnya.

Tapi, masih kata Adhie, SE Kapolri bisa membuat masyarakat sosmed di negeri ini jadi frustrasi. Orang-orang yang tak bisa dijangkau hukum jadi semakin merasa nyaman dalam melakukan pelanggaran hukum karena Polri (aparat hujum) dianggap melindungi mereka di dunia nyata maupun di dunia maya.

"Akibatnya, tentu saja, SE Kapolri itu bisa menimbulkan gelombang kebencian rakyat kepada polisi. Makanya, harus segera dicabut!" demikian Adhie Massardi. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya