Berita

HATE SPEECH

Surat Edaran Kapolri Justru Menuai Kebencian

MINGGU, 01 NOVEMBER 2015 | 19:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti harus segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Karena SE yang  dikeluarkan pada 8 Oktober 2015 itu telah menggelisahkan para pengguna sosmed (media sosial) yang kemudian melahirkan gelombang kebencian kepada aparat kepolisian RI.

Masyarakat pengguna sosmed sebenarnya memiliki tata nilai yang obyektif. Sedangkan kriteria "hate speech" dalam SE sangat subyektif dan cenderung "ngaret" karena bisa ditafsirkan sesuai kehendak aparat (dan pihak yang keberatan) atas ujaran di sosmed itu.

"Selama ini masyarakat sosmed justru membantu Polri (penegak hukum) dalam hal memberikan sangsi sosial kepada para pelanggar hukum, terutama para pejabat negara yang tidak tersentuh hukum," ujar Kordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi dalam perbincangan dengan redaksi.


Dia mencontohkan Dirut PT Pelindo (Persero) RJ Lino, yang bahkan membuat (Kabareskrim) Komjen Budi Waseso harus kehilangan jabatannya karena mau memproses skandal korupsi Dirut Pelindo II itu. Masyarakat sosmed dengan penuh kesadaran menggalang kebencian kepada RJ Lino yang "kebal hukum".

Di sosmed pula perusahaan besar seperti PT Sinar Mas, PT Wilmar, dan perusahaan besar lain yang menyebabkan hutan-hutan Indonesia terbakar dan mengasapi langit se-ASEAN di-bully karena memang tak bisa disentuh hukum. Masih banyak contoh lainnya.

Tapi, masih kata Adhie, SE Kapolri bisa membuat masyarakat sosmed di negeri ini jadi frustrasi. Orang-orang yang tak bisa dijangkau hukum jadi semakin merasa nyaman dalam melakukan pelanggaran hukum karena Polri (aparat hujum) dianggap melindungi mereka di dunia nyata maupun di dunia maya.

"Akibatnya, tentu saja, SE Kapolri itu bisa menimbulkan gelombang kebencian rakyat kepada polisi. Makanya, harus segera dicabut!" demikian Adhie Massardi. [dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya