Berita

Hadar Nafis Gumay/net

Wawancara

WAWANCARA

Hadar Nafis Gumay: Kami Tak Mau Terpancing Analisis-analisis Yang Ingin Menggagalkan Pilkada Serentak

MINGGU, 01 NOVEMBER 2015 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengakomodir calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tancap gas menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk mengakomodir calon tunggal. Tiga pekan lalu KPUsudah merampungkan penyusunan rancangan PKPU tentang calon tunggal.
 
Kinitinggal menunggu aturan tersebut untuk diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ada kalangan yang menduga di balik munculnya berbagai persoalan teknis pilka­da belakangan ini ada skenario besar yang dirancang kelompok tertentu untuk menggagalkan pilkada serentak. Bagaimana komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi dugaan tersebut, berikut petikan wawan­caranya.

Berbagai persoalan yang di­hadapi dalam penyelenggaraan pilkada serentak belakangan ini, ada dugaan mengatakan hal itu sengaja diciptakan untuk menggagalkan pilkada serentak. Apa benar begitu?
Saya tidak tahu, sebagai pe­nyelenggara. Kita cuma dengar-dengar cerita saja.

Saya tidak tahu, sebagai pe­nyelenggara. Kita cuma dengar-dengar cerita saja.

Tujuannya adalah supaya Pilkada serentak ditunda dan ada penunjukan Plt-Plt di daerah?
Iya, katanya ada partai politik yang sudah mencalonkan tidak jadi sehingga nanti pilkadanya tidak jadi. Terus ada Plt dan lain sebagainya. Itu analisis-analisis di luar kami lah ya. Kami tak mau terpancing dalam analisis-analisis itu.

Tapi KPU bagaimana me­nyikapi isu tersebut?
Sebaiknya kami tidak ikutan yang begituan karena otoritas kami lebih untuk menyusun aturan, melaksanakan pilkada sesuai aturan, lebih baik begitu.

Nanti KPU dituding seba­gai pihak yang paling ber­tanggung jawab atas kondisi tersebut, lantaran aturannya hanya terfokus pada minimal dua pasang calon?

Suruh baca undang-undang dong. Memang tidak ada tulisan di situ minimal.

Tapi kenapa KPU tidak mengakomodir saja peraturan calon tunggal waktu itu?
Ya di undang-undangnya kan kalau itu kurang dari dua (pasan­gan calon) maka ditunda dan dibuka pendaftaran lagi. Apa maksudnya itu...

Kalau terkait saksi TPS calon tunggal. Jika saksinya satu, bagaimana jika terjadi kecurangan. Siapa yang akan menjadi saksi pembanding?

Berikan saja pada Panwas, sekarang dia punya pengawas TPS. Jadi ruang itu ada.

Yang belum ada?
Yang belum ada itu kalau kita memberikan kelompok masyarakat yang tidak setuju ini legal standingnya di sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

Jadi MK juga harus meng­atur itu?

Oh ya harus MK. Karena pera­turan ini peraturan MK.

Agar aman, dan tidak mengganggu tahapan, kapan aturan-aturan itu paling telat disahkan?
Ya minggu ini. Lebih cepat lebih baik lah. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya