Berita

Hadar Nafis Gumay/net

Wawancara

WAWANCARA

Hadar Nafis Gumay: Kami Tak Mau Terpancing Analisis-analisis Yang Ingin Menggagalkan Pilkada Serentak

MINGGU, 01 NOVEMBER 2015 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengakomodir calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tancap gas menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk mengakomodir calon tunggal. Tiga pekan lalu KPUsudah merampungkan penyusunan rancangan PKPU tentang calon tunggal.
 
Kinitinggal menunggu aturan tersebut untuk diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ada kalangan yang menduga di balik munculnya berbagai persoalan teknis pilka­da belakangan ini ada skenario besar yang dirancang kelompok tertentu untuk menggagalkan pilkada serentak. Bagaimana komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi dugaan tersebut, berikut petikan wawan­caranya.

Berbagai persoalan yang di­hadapi dalam penyelenggaraan pilkada serentak belakangan ini, ada dugaan mengatakan hal itu sengaja diciptakan untuk menggagalkan pilkada serentak. Apa benar begitu?
Saya tidak tahu, sebagai pe­nyelenggara. Kita cuma dengar-dengar cerita saja.

Saya tidak tahu, sebagai pe­nyelenggara. Kita cuma dengar-dengar cerita saja.

Tujuannya adalah supaya Pilkada serentak ditunda dan ada penunjukan Plt-Plt di daerah?
Iya, katanya ada partai politik yang sudah mencalonkan tidak jadi sehingga nanti pilkadanya tidak jadi. Terus ada Plt dan lain sebagainya. Itu analisis-analisis di luar kami lah ya. Kami tak mau terpancing dalam analisis-analisis itu.

Tapi KPU bagaimana me­nyikapi isu tersebut?
Sebaiknya kami tidak ikutan yang begituan karena otoritas kami lebih untuk menyusun aturan, melaksanakan pilkada sesuai aturan, lebih baik begitu.

Nanti KPU dituding seba­gai pihak yang paling ber­tanggung jawab atas kondisi tersebut, lantaran aturannya hanya terfokus pada minimal dua pasang calon?

Suruh baca undang-undang dong. Memang tidak ada tulisan di situ minimal.

Tapi kenapa KPU tidak mengakomodir saja peraturan calon tunggal waktu itu?
Ya di undang-undangnya kan kalau itu kurang dari dua (pasan­gan calon) maka ditunda dan dibuka pendaftaran lagi. Apa maksudnya itu...

Kalau terkait saksi TPS calon tunggal. Jika saksinya satu, bagaimana jika terjadi kecurangan. Siapa yang akan menjadi saksi pembanding?

Berikan saja pada Panwas, sekarang dia punya pengawas TPS. Jadi ruang itu ada.

Yang belum ada?
Yang belum ada itu kalau kita memberikan kelompok masyarakat yang tidak setuju ini legal standingnya di sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

Jadi MK juga harus meng­atur itu?

Oh ya harus MK. Karena pera­turan ini peraturan MK.

Agar aman, dan tidak mengganggu tahapan, kapan aturan-aturan itu paling telat disahkan?
Ya minggu ini. Lebih cepat lebih baik lah. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya