Pascaputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengakomodir calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tancap gas menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk mengakomodir calon tunggal. Tiga pekan lalu KPUsudah merampungkan penyusunan rancangan PKPU tentang calon tunggal.
Kinitinggal menunggu aturan tersebut untuk diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ada kalangan yang menduga di balik munculnya berbagai persoalan teknis pilkaÂda belakangan ini ada skenario besar yang dirancang kelompok tertentu untuk menggagalkan pilkada serentak. Bagaimana komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi dugaan tersebut, berikut petikan wawanÂcaranya.
Berbagai persoalan yang diÂhadapi dalam penyelenggaraan pilkada serentak belakangan ini, ada dugaan mengatakan hal itu sengaja diciptakan untuk menggagalkan pilkada serentak. Apa benar begitu?
Saya tidak tahu, sebagai peÂnyelenggara. Kita cuma dengar-dengar cerita saja.
Saya tidak tahu, sebagai peÂnyelenggara. Kita cuma dengar-dengar cerita saja.
Tujuannya adalah supaya Pilkada serentak ditunda dan ada penunjukan Plt-Plt di daerah? Iya, katanya ada partai politik yang sudah mencalonkan tidak jadi sehingga nanti pilkadanya tidak jadi. Terus ada Plt dan lain sebagainya. Itu analisis-analisis di luar kami lah ya. Kami tak mau terpancing dalam analisis-analisis itu.
Tapi KPU bagaimana meÂnyikapi isu tersebut? Sebaiknya kami tidak ikutan yang begituan karena otoritas kami lebih untuk menyusun aturan, melaksanakan pilkada sesuai aturan, lebih baik begitu.
Nanti KPU dituding sebaÂgai pihak yang paling berÂtanggung jawab atas kondisi tersebut, lantaran aturannya hanya terfokus pada minimal dua pasang calon? Suruh baca undang-undang dong. Memang tidak ada tulisan di situ minimal.
Tapi kenapa KPU tidak mengakomodir saja peraturan calon tunggal waktu itu? Ya di undang-undangnya kan kalau itu kurang dari dua (pasanÂgan calon) maka ditunda dan dibuka pendaftaran lagi. Apa maksudnya itu...
Kalau terkait saksi TPS calon tunggal. Jika saksinya satu, bagaimana jika terjadi kecurangan. Siapa yang akan menjadi saksi pembanding? Berikan saja pada Panwas, sekarang dia punya pengawas TPS. Jadi ruang itu ada.
Yang belum ada? Yang belum ada itu kalau kita memberikan kelompok masyarakat yang tidak setuju ini legal standingnya di sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
Jadi MK juga harus mengÂatur itu? Oh ya harus MK. Karena peraÂturan ini peraturan MK.
Agar aman, dan tidak mengganggu tahapan, kapan aturan-aturan itu paling telat disahkan? Ya minggu ini. Lebih cepat lebih baik lah. ***