. Setelah tertunda satu bulan lamanya, akhirnya kenaikan tarif jalan tol akan berlaku dengan nilai yang berbeda-beda pada esok hari (Minggu, 1/11).
Kenaikan tarif 15 ruas jalan tol di beberapa daerah berbeda karena memperhitungkan inflasi yang berada di rentang 9 sampai 15 persen. Dikutip dari JPNN, Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Kristanto Priambodo menjelaskan, kenaikan tarif tol sebenarnya direncanakan berlaku mulai 1 Oktober. Namun, ada berbagai pertimbangan yang membuat penyesuaian itu terpaksa ditunda satu bulan.
Penerapan tarif baru tidak bisa ditunda lagi karena sesuai pasal 48 ayat 3 UU 38/2004 tentang Jalan Tol, penyesuaian tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali oleh badan pengatur jalan tol (BPJT). Acuan penyesuaian juga ditentukan sesuai inflasi.
Menurut dia, warga di ruas jalan tol yang terkena penyesuaian sudah diberi tahu. Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk dalam waktu yang cukup lama. Melalui pemberitahuan itu, diharapkan masyarakat sudah siap ketika tarif baru diterapkan.
"Sudah konsolidasi dengan badan usaha jalan tol (BUJT) untuk mempersiapkan diri," jelasnya.
Jika dibandingkan dengan 2013, kenaikan tarif tol tahun ini bisa dikatakan lebih rendah. Sebab, nilai inflasi yang menjadi faktor penentu penyesuaian tarif adalah 15 persen. Itu berbeda dengan 2015 yang berada di rentang 9-15 persen.
Berdasar besaran inflasi milik BPS, inflasi Jakarta sebesar 12,51 persen, Surabaya 11,35 persen, Bandung 10,39 persen, Semarang 10,53 persen, dan Bali 10,72 persen.
'Surat keputusan penyesuaian sudah ditandatangani menteri (Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono, Red) Rabu lalu (28/10),'' terangnya.
Spal pelayanan tol yang masih sering dikriitk, menurut Kristanto, kini pelayanan itu sudah diperbaiki. Misalnya, peningkatan informasi call center yang tidak lagi menggunakan cara analog. Juga, jembatan penyeberangan orang (JPO) yang kapasitasnya meningkat sampai 140 persen. Begitu juga dengan sistem pengamanan dengan pemasangan CCTV yang lebih banyak.
[ald]