Berita

rj ino/net

Bisnis

RJ Lino Bicara Manfaat Perpanjangan Konsesi JICT

JUMAT, 30 OKTOBER 2015 | 18:13 WIB | LAPORAN:

Perpanjangan konsesi pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok antara PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) dengan Hutchison Port Holding (HPH) pada 2014 lalu justru menguntungkan PT. Pelindo II (Indonesia Port Corporation II atau IPC).

Hal itu dikatakan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10). Pernyataan Lino itu menentang opini umum selama ini yang menyebut ada kerugian negara di balik perpanjangan konsesi tersebut.

"IPC mendapatkan berbagai manfaat, termasuk kepemilikan saham IPC dari 49 persen di JICT menjadi 51 persen, upfront fee sebesar US$ 215 juta, serta tidak perlu mengeluarkan biaya tchnical know-how sebesar US$ 41,3 juta sampai dengan 2019," kata RJ Lino.


Bahkan, menurut Lino, sama sekali tidak ada regulasi yang dilanggar dalam perpanjangan kontrak tersebut.

"Perpanjangan kontrak untuk memperpanjang konsesi pengelolaan JICT saya rasa tak melanggar regulasi," tegasnya.

Dia menyebut perpanjangan kerjasama dengan HPH telah sesuai dengan pasal 344 dalam UU 17/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan pengusahaan. Pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh BUMN tetap diselenggarakan oleh BUMN kepelabuhan tersebut.

Kemarin di dalam rapat dengan Pansus Pelindo II, Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, mendesak Menteri BUMN, Rini Soemarno, segera memecat RJ Lino dari jabatan Direktur Utama PT Pelindo II.

Dia tegaskan, selama dipimpin RJ Lino, perusahaan plat merah tersebut justru banyak merugikan keuangan negara. PT Pelindo II kalah banyak dalam hal pendapatan laba dibandingkan PT Pelindo III yang volumenya 10-15 persen, namun bisa untung mencapai Rp 604 miliar. Utang Pelindo II juga terlalu besar ketimbang asetnya.

Selain itu, dalam upaya perpanjangan konsesi kontrak JICT dengan perusahaan asal Hongkong (Hutchison Port Holdings), RJ Lino diduga kuat melanggar UU 17/2008 tentang Pelayaran. Masa kontrak yang baru berakhir 27 Maret 2019 dipaksakan diperpanjang pada 2014 dengan modal pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung RI.

Oleh karena itu, Rizal akan menulis surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi menyangkut perpanjangan kontrak JICT. Juga menyangkut tata kelola dan kondisi keuangan PT Pelindo II. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya