Berita

rj ino/net

Bisnis

RJ Lino Bicara Manfaat Perpanjangan Konsesi JICT

JUMAT, 30 OKTOBER 2015 | 18:13 WIB | LAPORAN:

Perpanjangan konsesi pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok antara PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) dengan Hutchison Port Holding (HPH) pada 2014 lalu justru menguntungkan PT. Pelindo II (Indonesia Port Corporation II atau IPC).

Hal itu dikatakan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10). Pernyataan Lino itu menentang opini umum selama ini yang menyebut ada kerugian negara di balik perpanjangan konsesi tersebut.

"IPC mendapatkan berbagai manfaat, termasuk kepemilikan saham IPC dari 49 persen di JICT menjadi 51 persen, upfront fee sebesar US$ 215 juta, serta tidak perlu mengeluarkan biaya tchnical know-how sebesar US$ 41,3 juta sampai dengan 2019," kata RJ Lino.


Bahkan, menurut Lino, sama sekali tidak ada regulasi yang dilanggar dalam perpanjangan kontrak tersebut.

"Perpanjangan kontrak untuk memperpanjang konsesi pengelolaan JICT saya rasa tak melanggar regulasi," tegasnya.

Dia menyebut perpanjangan kerjasama dengan HPH telah sesuai dengan pasal 344 dalam UU 17/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan pengusahaan. Pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh BUMN tetap diselenggarakan oleh BUMN kepelabuhan tersebut.

Kemarin di dalam rapat dengan Pansus Pelindo II, Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, mendesak Menteri BUMN, Rini Soemarno, segera memecat RJ Lino dari jabatan Direktur Utama PT Pelindo II.

Dia tegaskan, selama dipimpin RJ Lino, perusahaan plat merah tersebut justru banyak merugikan keuangan negara. PT Pelindo II kalah banyak dalam hal pendapatan laba dibandingkan PT Pelindo III yang volumenya 10-15 persen, namun bisa untung mencapai Rp 604 miliar. Utang Pelindo II juga terlalu besar ketimbang asetnya.

Selain itu, dalam upaya perpanjangan konsesi kontrak JICT dengan perusahaan asal Hongkong (Hutchison Port Holdings), RJ Lino diduga kuat melanggar UU 17/2008 tentang Pelayaran. Masa kontrak yang baru berakhir 27 Maret 2019 dipaksakan diperpanjang pada 2014 dengan modal pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung RI.

Oleh karena itu, Rizal akan menulis surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi menyangkut perpanjangan kontrak JICT. Juga menyangkut tata kelola dan kondisi keuangan PT Pelindo II. [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya