Berita

ilustrasi/net

X-Files

Sekali Lagi Mangkir Diperiksa, Ruchie Bakal Langsung Ditahan

Kasus Korupsi Refund Tiket Merpati
JUMAT, 30 OKTOBER 2015 | 10:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tersangka kasus korupsi penjualan tiket Merpati, Ruchie Novihar tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Penyidik mengancam akan menjemput paksa bekas Chief Ticketing Distrik Jakarta PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) jika kembali mangkir.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung mengatakan telah melayangkan surat panggi­lan pemeriksaan kepada Ruchie. Tersangka diminta datang ke Gedung Bundar pekan depan.

Jika kembali tak hadir, penyidik akan memburu Ruchie dan menangkapnya. "Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa tersangka. Bila tidak kooperatif, kita bisa langsung melakukan penah­anan," ujarnya.


Maruli berharap, Ruchie menunjukkan sikap kooperatif untuk menjalani pemerik­saan. Kehadiran tersangka bisa membuat proses pemberkasan perkaranya cepat selesai dan dilimpahkan ke penuntutan.

"Selama tersangka dianggap kooperatif, penyidik tentu akan mempertimbangkan hal itu (dalam penuntutan)," lanjut Maruli.

Ruchie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 28 Oktober lalu. Namun dia tak nongol. Pada hari yang sama, tiga tersangka kasus ini; Hendro Cahyono, Bambang Prajoko, dan Asrianto, datang memenuhi panggilan penyidik. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, penyidik me­mutuskan menahan ketiganya.

Apa alasannya? "Ketiganya terpaksa ditahan karena dinilai menyulitkan penyidik," ungkap Maruli. Ketiganya dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat pemeriksaan.

Permintaan agar tersangka kooperatif juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto. Menurut dia, sikap kooperatif tersangka bisa mempercepat penyidikan kasus ini.

"Jika terbukti atau dinilai tidak kooperatif, kejaksaan tidak segan-segan untuk menetapkan status penahanan tersangka," ancamnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi refund tiket Merpati. Yakni mantan Distrik Manager Jakarta Hendro Cahyono, man­tan Administration & Account Manager Distrik Jakarta Bambang Prajoko, mantan Chief Ticketing Distrik Jakarta Ruchie Novihar dan Manager Distrik Jakarta Asrianto.

Hendro dan Bambang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Ruchie dan Asrianto baru ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September lalu lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 102/F.2/Fd.1/09/2015 dan Sprindik nomor 103/F.2/ Fd.1/09/2015.

Modus korupsi uang tiket Merpati dengan merekayasa jumlah penumpang. Pelaku memasukkan beberapa penumpang siluman dalam daftar manifest. Menjelang keberangkatan pe­sawat, pelaku melaporkan pen­umpang siluman itu membatal­kan penerbangan dan meminta refund tiket. Uang refund kemu­dian diambil para tersangka.

Pembobolan uang tiket ini berlangsung berulang-ulang dari 2009 hingga 2012. Akibatnya ulah tersangka, Merpati dirugi­kan sampai Rp 12,75 miliar.

Untuk membongkar kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah meminta keterangan dari Yudi Yudiana, Senior Investigation Merpati; Ahdiat, Manager Accountpayable and Receivable; Eko Sudarmadi, Station Manager di Bandara Soekarno-Hatta Cengkarang; dan pegawai outsourcing Wawan Suwandi. Wawan tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Menurut Maruli, pihaknya masih mengembangkan peny­idikan kasus ini. Penyidik tengah telisik keterlibatan pihak lainâ€" selain keempat tersangkaâ€" dalam pembobolan uang tiket Badan Usaha Milik Negara yang kini kolaps.

"Kalau ditemukan bukti keter­libatan pihak lain, kami tak ragu untuk menjadikannya tersangka baru," tandasnya.

Terhadap keempat bekas peja­bat Merpati yang sudah ditetap­kan sebagai tersangka, penyidik akan mempercepat proses pe­nyelesaian berkas perkaranya. Diharapkan, pekan depan sudah bisa pelimpahan berkas ke tahap penuntutan. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya