Berita

ilustrasi/net

X-Files

Sekali Lagi Mangkir Diperiksa, Ruchie Bakal Langsung Ditahan

Kasus Korupsi Refund Tiket Merpati
JUMAT, 30 OKTOBER 2015 | 10:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tersangka kasus korupsi penjualan tiket Merpati, Ruchie Novihar tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Penyidik mengancam akan menjemput paksa bekas Chief Ticketing Distrik Jakarta PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) jika kembali mangkir.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung mengatakan telah melayangkan surat panggi­lan pemeriksaan kepada Ruchie. Tersangka diminta datang ke Gedung Bundar pekan depan.

Jika kembali tak hadir, penyidik akan memburu Ruchie dan menangkapnya. "Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa tersangka. Bila tidak kooperatif, kita bisa langsung melakukan penah­anan," ujarnya.


Maruli berharap, Ruchie menunjukkan sikap kooperatif untuk menjalani pemerik­saan. Kehadiran tersangka bisa membuat proses pemberkasan perkaranya cepat selesai dan dilimpahkan ke penuntutan.

"Selama tersangka dianggap kooperatif, penyidik tentu akan mempertimbangkan hal itu (dalam penuntutan)," lanjut Maruli.

Ruchie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 28 Oktober lalu. Namun dia tak nongol. Pada hari yang sama, tiga tersangka kasus ini; Hendro Cahyono, Bambang Prajoko, dan Asrianto, datang memenuhi panggilan penyidik. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, penyidik me­mutuskan menahan ketiganya.

Apa alasannya? "Ketiganya terpaksa ditahan karena dinilai menyulitkan penyidik," ungkap Maruli. Ketiganya dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat pemeriksaan.

Permintaan agar tersangka kooperatif juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto. Menurut dia, sikap kooperatif tersangka bisa mempercepat penyidikan kasus ini.

"Jika terbukti atau dinilai tidak kooperatif, kejaksaan tidak segan-segan untuk menetapkan status penahanan tersangka," ancamnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi refund tiket Merpati. Yakni mantan Distrik Manager Jakarta Hendro Cahyono, man­tan Administration & Account Manager Distrik Jakarta Bambang Prajoko, mantan Chief Ticketing Distrik Jakarta Ruchie Novihar dan Manager Distrik Jakarta Asrianto.

Hendro dan Bambang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Ruchie dan Asrianto baru ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September lalu lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 102/F.2/Fd.1/09/2015 dan Sprindik nomor 103/F.2/ Fd.1/09/2015.

Modus korupsi uang tiket Merpati dengan merekayasa jumlah penumpang. Pelaku memasukkan beberapa penumpang siluman dalam daftar manifest. Menjelang keberangkatan pe­sawat, pelaku melaporkan pen­umpang siluman itu membatal­kan penerbangan dan meminta refund tiket. Uang refund kemu­dian diambil para tersangka.

Pembobolan uang tiket ini berlangsung berulang-ulang dari 2009 hingga 2012. Akibatnya ulah tersangka, Merpati dirugi­kan sampai Rp 12,75 miliar.

Untuk membongkar kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah meminta keterangan dari Yudi Yudiana, Senior Investigation Merpati; Ahdiat, Manager Accountpayable and Receivable; Eko Sudarmadi, Station Manager di Bandara Soekarno-Hatta Cengkarang; dan pegawai outsourcing Wawan Suwandi. Wawan tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Menurut Maruli, pihaknya masih mengembangkan peny­idikan kasus ini. Penyidik tengah telisik keterlibatan pihak lainâ€" selain keempat tersangkaâ€" dalam pembobolan uang tiket Badan Usaha Milik Negara yang kini kolaps.

"Kalau ditemukan bukti keter­libatan pihak lain, kami tak ragu untuk menjadikannya tersangka baru," tandasnya.

Terhadap keempat bekas peja­bat Merpati yang sudah ditetap­kan sebagai tersangka, penyidik akan mempercepat proses pe­nyelesaian berkas perkaranya. Diharapkan, pekan depan sudah bisa pelimpahan berkas ke tahap penuntutan. ***

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya