Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINNEKAAN (61)

Konsorsium Fikih Kebhinnekaan

KAMIS, 29 OKTOBER 2015 | 09:12 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

TIDAK mudah melahirkan Fikih Kebhinnekaan. Para ulama sekaliber imam ma­zhab pun mencurahkan se­luruh hidupnya untuk mela­hirkan karyanya. Itupun mereka menyadari dengan bahasa tawadhu mereka, masih jauh dari kesempur­naan. Itulah sebabnya mer­eka menolak mazhabnya menjadi mazhab neg­ara. Mazhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi', dan Hambali) menjajadi mazhab rezim negara sete­lah mereka wafat. Mereka tidak pernah beram­bisi apalagi bangga jika karyanya dijadikan ma­zhab negara. Mungkin berbeda dengan ulama/ muslim scholar kontemporer yang bangga jika pendapatnya diakomodir oleh rezim negara. Mereka bangga dengan berbagai award.

Untuk melahirkan gagasan besar, monumen­tal, dan strategis ini maka kini sudah saatnya para pihak untuk duduk bersama membicara­kan masalaha ini. Bisa dimulai oleh pemerin­tah dalam hal ini Kementerian Agama dengan kekuatan UIN, IAIN, STAIN, dan PTAI yang ber­naung di bawah KOPERTAIS. Bisa juga dimu­lai oleh MUI yang memiliki kekuatan simpul dari lebih dari 60 Ormas Islam. Bisa juga dimulai oleh ormas-ormas lain seperti ICMI dll, untuk mengajak para pihak untuk membicarakan fikih masa depan Indonesia yang serba rumit. Mini­mal pangkalan pendaratannya sudah dibuat dan kelak akan dilanjutkan atau disempurna­kan oleh generasi baru umat yang akan datang. Mumpung saat ini masih hidup para pelaku se­jarah pembentuk karakter Indonesia, sebaiknya mereka difasilitasi untuk memberikan potensi intelektual yang mereka miliki sebagai persem­bahan terakhir bagi bangsanya.

Dengan menyadari betapa berat tugas ini maka memang diperlukan semacam konsor­siom yang melibatkan para pihak untuk meru­muskan Fikih Kebhinnekaan ini. Boleh jadi ang­gota timnya bukan hanya ahli fikih tetapi juga dari kelompok disiplin ilmu yang relevan dilibat­kan dalam upaya melahirkan kitan fikih yang lebih konperhensif. Kalau perlu di dalam konsor­sium dilibatkan juga kelompok agama lain, un­tuk mengikuti secara internal (from within) bah­wa fikih itu sesungguhnya untuk kepentingan manusia dan kemanusiaannya. Jika kita ber­bicara manusia dan kemanusiaan di situ tidak ada warna menonjor, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qyr'an: Walaqad karramna bani Adam (Allah memuliakan anak cucu Adam). Siapapun merasa anak-cucu Adam, apapun jenis kela­mun, etnik, warna kulit, kewarganegaraan, ter­masuk agamanya, wajib hukumnya untuk dim­uliakan. Baik di masa hidup maupun setelah mereka wafat.


Tanpa konsorsium rasanya sulit diwujudkan. Jika Muhammadiyah atau NU yang mendrfat­kannya belum apa-apa sudah saling menolak. Tetapi jika konsorsium tentu pendekatannya lebih obyektif. Kalau perlu yang terlibat di da­lam konsorsium itu bukan saja lintas mazhab, kepercayaan, dan aliran, instansi, tetapi juga lintas generasi. Kehadiran generasi muda yang segar dan mungkin mazhab dan aliran belum tersruktur di alam bawah sadar mereka perlu juga dilibatkan.

Mungkin gagasan ini bisa dianggap terlalu utops atau mungkin absud tetapi paling tidak penulis ingin mengingatkan kita semua bahwa konsorsium ideal di masa depan tidak akan se­baik jika konsorsium itu dibuat sekarang, kar­ena sekalilagi, masih hidup para senior dan orang tua kita yang ketulusan dan keikhlasan­nya tidak diragukan.

Tidak mudah melahirkan Fikih Kebhinnekaan. Para ulama sekaliber imam ma­zhab pun mencurahkan se­luruh hidupnya untuk mela­hirkan karyanya. Itupun mereka menyadari dengan bahasa tawadhu mereka, masih jauh dari kesempur­naan. Itulah sebabnya mer­eka menolak mazhabnya menjadi mazhab neg­ara. Mazhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi', dan Hambali) menjajadi mazhab rezim negara sete­lah mereka wafat. Mereka tidak pernah beram­bisi apalagi bangga jika karyanya dijadikan ma­zhab negara. Mungkin berbeda dengan ulama/ muslim scholar kontemporer yang bangga jika pendapatnya diakomodir oleh rezim negara. Mereka bangga dengan berbagai award.

Untuk melahirkan gagasan besar, monumen­tal, dan strategis ini maka kini sudah saatnya para pihak untuk duduk bersama membicara­kan masalaha ini. Bisa dimulai oleh pemerin­tah dalam hal ini Kementerian Agama dengan kekuatan UIN, IAIN, STAIN, dan PTAI yang ber­naung di bawah KOPERTAIS. Bisa juga dimu­lai oleh MUI yang memiliki kekuatan simpul dari lebih dari 60 Ormas Islam. Bisa juga dimulai oleh ormas-ormas lain seperti ICMI dll, untuk mengajak para pihak untuk membicarakan fikih masa depan Indonesia yang serba rumit. Mini­mal pangkalan pendaratannya sudah dibuat dan kelak akan dilanjutkan atau disempurna­kan oleh generasi baru umat yang akan datang. Mumpung saat ini masih hidup para pelaku se­jarah pembentuk karakter Indonesia, sebaiknya mereka difasilitasi untuk memberikan potensi intelektual yang mereka miliki sebagai persem­bahan terakhir bagi bangsanya.

Dengan menyadari betapa berat tugas ini maka memang diperlukan semacam konsor­siom yang melibatkan para pihak untuk meru­muskan Fikih Kebhinnekaan ini. Boleh jadi ang­gota timnya bukan hanya ahli fikih tetapi juga dari kelompok disiplin ilmu yang relevan dilibat­kan dalam upaya melahirkan kitan fikih yang lebih konperhensif. Kalau perlu di dalam konsor­sium dilibatkan juga kelompok agama lain, un­tuk mengikuti secara internal (from within) bah­wa fikih itu sesungguhnya untuk kepentingan manusia dan kemanusiaannya. Jika kita ber­bicara manusia dan kemanusiaan di situ tidak ada warna menonjor, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qyr'an: Walaqad karramna bani Adam (Allah memuliakan anak cucu Adam). Siapapun merasa anak-cucu Adam, apapun jenis kela­mun, etnik, warna kulit, kewarganegaraan, ter­masuk agamanya, wajib hukumnya untuk dim­uliakan. Baik di masa hidup maupun setelah mereka wafat.

Tanpa konsorsium rasanya sulit diwujudkan. Jika Muhammadiyah atau NU yang mendrfat­kannya belum apa-apa sudah saling menolak. Tetapi jika konsorsium tentu pendekatannya lebih obyektif. Kalau perlu yang terlibat di da­lam konsorsium itu bukan saja lintas mazhab, kepercayaan, dan aliran, instansi, tetapi juga lintas generasi. Kehadiran generasi muda yang segar dan mungkin mazhab dan aliran belum tersruktur di alam bawah sadar mereka perlu juga dilibatkan.

Mungkin gagasan ini bisa dianggap terlalu utops atau mungkin absud tetapi paling tidak penulis ingin mengingatkan kita semua bahwa konsorsium ideal di masa depan tidak akan se­baik jika konsorsium itu dibuat sekarang, kar­ena sekalilagi, masih hidup para senior dan orang tua kita yang ketulusan dan keikhlasan­nya tidak diragukan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya