Berita

rizal ramli/net

Politik

Resmi, Inilah Daftar Pelanggaran RJ Lino Versi Rizal Ramli

KAMIS, 29 OKTOBER 2015 | 17:03 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam proses perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH), perusahaan asal Hong Kong.

Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mencatat bahwa RJ Lino telah memperpanjang perjanjian sebelum ‎jangka waktu berakhir. Dalam hal ini Lino melanggar Pasal 27 Permen BUMN Nomor: PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap BUMN.

"Perjanjian berakhir tanggal 27 Maret 2019, tapi kenyataannya dia perpanjang pada tahun 2014," ujar Menteri Rizal dalam rapat kerja Pansus Pelindo II, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).


Selain itu, masih dalam catatan Rizal Ramli, RJ Lino telah memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian ‎konsesi lebih dulu dengan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok sebagai regulator.

"Mengenai hal ini Menhub sudah mengingatkan Menteri BUMN dengan surat tanggal 18 September 2014," sambung Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Dalam catatan Rizal, RJ Lino juga tidak mematuhi surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok ‎tentang Konsesi. Dalam hal ini RJ Lino disurati pada tanggal 6 Agustus 2014 agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi dari Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.

Ketiga, Lino tidak mematuhi surat Komisaris Utama PT Pelindo II Luky Eko Wuryanto pada tanggal 23 Maret 2015 agar melakukan revaluasi dan negosiasi ulang dengan HPH merevisi besaran up front fee.

"Perjanjian lama tahun 1999 up front fee sebesar 215 juta dolar AS + 28 juta dolar AS. Sekarang hanya 215 juta dolar AS saja," sambungnya.

RJ Lino juga telah melanggar prinsip transparansi dengan tidak melalui tender. Ia juga melanggar keputusan Komisaris PT Pelindo II mengenai perlunya konsesi. [wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya