Berita

rizal ramli/net

Politik

Resmi, Inilah Daftar Pelanggaran RJ Lino Versi Rizal Ramli

KAMIS, 29 OKTOBER 2015 | 17:03 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam proses perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH), perusahaan asal Hong Kong.

Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mencatat bahwa RJ Lino telah memperpanjang perjanjian sebelum ‎jangka waktu berakhir. Dalam hal ini Lino melanggar Pasal 27 Permen BUMN Nomor: PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap BUMN.

"Perjanjian berakhir tanggal 27 Maret 2019, tapi kenyataannya dia perpanjang pada tahun 2014," ujar Menteri Rizal dalam rapat kerja Pansus Pelindo II, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).


Selain itu, masih dalam catatan Rizal Ramli, RJ Lino telah memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian ‎konsesi lebih dulu dengan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok sebagai regulator.

"Mengenai hal ini Menhub sudah mengingatkan Menteri BUMN dengan surat tanggal 18 September 2014," sambung Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Dalam catatan Rizal, RJ Lino juga tidak mematuhi surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok ‎tentang Konsesi. Dalam hal ini RJ Lino disurati pada tanggal 6 Agustus 2014 agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi dari Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.

Ketiga, Lino tidak mematuhi surat Komisaris Utama PT Pelindo II Luky Eko Wuryanto pada tanggal 23 Maret 2015 agar melakukan revaluasi dan negosiasi ulang dengan HPH merevisi besaran up front fee.

"Perjanjian lama tahun 1999 up front fee sebesar 215 juta dolar AS + 28 juta dolar AS. Sekarang hanya 215 juta dolar AS saja," sambungnya.

RJ Lino juga telah melanggar prinsip transparansi dengan tidak melalui tender. Ia juga melanggar keputusan Komisaris PT Pelindo II mengenai perlunya konsesi. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya