Berita

rj lino

Masinton: Perpanjang Kontrak Berdasarkan Legal Opinion, RJ Lino Langgar UU

KAMIS, 29 OKTOBER 2015 | 16:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah dijadikan acuan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH).

Atas legal opinion itu, RJ Lino berpendapat perpanjangan tidak menabrak UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam rapat kerja Pansus Pelindo II, anggota Pansus Pelindo II DPR RI, Masinton Pasaribu, mengaku sependapat dengan pernyataan Jamdatun Noor Rochmad yang mengatakan bahwa perpanjangan kontrak harus sejalan dengan UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.


Atas alasan itu, Masinton menyebut apa yang dilakukan RJ Lino telah melanggar hukum. Pasalnya RJ Lino telah menjadikan legal opinion tersebut lebih ketimbang undang-undang yang berlaku.

"Ini pelanggaran UU. Perpanjangan konsesi itu melanggar UU.  Kalau itu digunakan sebagai dasar hukum yang lebih tinggi kedudukannya dari UU, itu berarti, pertama, sebagai perbuatan melawan hukum, kedua itu adalah penyelundupan hukum," tegasnya usai rapat dengan Kejagung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).

Sementara itu, Jamdatun Noor Rochmad, mengakui pernah menerbitkan legal opinion kepada PT pelindo II.

Noor Rachmad mengatakan bahwa permintaan legal opinion itu diajukan pada 9 Oktober 2014 dan diberikan kembali pada 21 November 2014. Namun begitu, Jamdatun menegaskan tidak pernah merekomendasikan Pelindo II melakukan perpanjangan kontrak dengan pihak ketiga, jika yang diperjanjikan menyangkut ranah regulator.

"Kalau dikatakan Jamdatun mengamini pihak Pelindo II untuk bisa melanjutkan kerjasama dengan pihak ketiga, seperti JICT (Jakarta International Container Terminal) termasuk HPH (Hutchison Port Holdings), sama sekali tidak ada. Tetapi tetap dimungkinkan jika ranahnya sebagai operator," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya