Berita

rj lino

Masinton: Perpanjang Kontrak Berdasarkan Legal Opinion, RJ Lino Langgar UU

KAMIS, 29 OKTOBER 2015 | 16:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah dijadikan acuan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH).

Atas legal opinion itu, RJ Lino berpendapat perpanjangan tidak menabrak UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam rapat kerja Pansus Pelindo II, anggota Pansus Pelindo II DPR RI, Masinton Pasaribu, mengaku sependapat dengan pernyataan Jamdatun Noor Rochmad yang mengatakan bahwa perpanjangan kontrak harus sejalan dengan UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.


Atas alasan itu, Masinton menyebut apa yang dilakukan RJ Lino telah melanggar hukum. Pasalnya RJ Lino telah menjadikan legal opinion tersebut lebih ketimbang undang-undang yang berlaku.

"Ini pelanggaran UU. Perpanjangan konsesi itu melanggar UU.  Kalau itu digunakan sebagai dasar hukum yang lebih tinggi kedudukannya dari UU, itu berarti, pertama, sebagai perbuatan melawan hukum, kedua itu adalah penyelundupan hukum," tegasnya usai rapat dengan Kejagung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).

Sementara itu, Jamdatun Noor Rochmad, mengakui pernah menerbitkan legal opinion kepada PT pelindo II.

Noor Rachmad mengatakan bahwa permintaan legal opinion itu diajukan pada 9 Oktober 2014 dan diberikan kembali pada 21 November 2014. Namun begitu, Jamdatun menegaskan tidak pernah merekomendasikan Pelindo II melakukan perpanjangan kontrak dengan pihak ketiga, jika yang diperjanjikan menyangkut ranah regulator.

"Kalau dikatakan Jamdatun mengamini pihak Pelindo II untuk bisa melanjutkan kerjasama dengan pihak ketiga, seperti JICT (Jakarta International Container Terminal) termasuk HPH (Hutchison Port Holdings), sama sekali tidak ada. Tetapi tetap dimungkinkan jika ranahnya sebagai operator," tandasnya. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya