Berita

Noor Rachmad/net

Hukum

PELINDO II

Jamdatun Bantah Sarankan Pelindo II Perpanjang Kontrak

KAMIS, 29 OKTOBER 2015 | 12:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rachmad mengaku pernah menerbitkan legal opinion kepada PT Pelindo II.

‎Dijabarkan Noor Rachmat bahwa legal opinion itu diminta PT Pelindo II pada tanggal 9 Oktober 2014 dan dikeluarkan pada 21 November 2014.

Dalam permintaan legal opinion itu, PT Pelindo II mempertanyakan empat hal. Pertama, mengenai perlu tidaknya PT Pelindo II mendapat konsesi dari pemerintah terkait UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008. Kedua, apakah perjanjian Pelindo II bertentangan dengan UU, jika Pelindo II belum mendapatkan konsesi.‎


Ketiga, apakah Pelindo II bisa tetap melaksanakan kerja sama tanpa terlebih dahulu dapat konsesi. Keempat, apakah Pelindo II tetap bisa tetap melakukan pengembangan dalam wilayah pelabuhan tanpa perlu mendapat konsesi dari otoritas pelabuhan.

"Itu yang diminta ke kami dan tim kami menganalisis permintaan itu berdasarkan fakta yang ada," ujarnya dalam rapat Pansus Pelindo II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10)‎

Dari empat masalah hukum yang diminta itu, sambung Noor Rachmad, dapat disimpulkan menjadi dua pertanyaan. Pertama, apakah berlakunya UU baru perjanjian yang ada bertentangan dengan hukum karena tidak ada konsesi. Kedua, apakah Pelindo II tetap bisa melanjutkan kerja sama yang telah dilakukan tanpa harus melakukan konsesi.

Dari berbagai analisa yang dilakukan dan melihat fakta yang ada, Jamdatun menyimpulkan bahwa PT Pelindo II bisa melanjutkan kerja sama dengan pihak ketiga, atau perpanjangan kontrak baru, selama materi yang diperjanjikan bukan ranah regulator.

Namun begitu, Jamdatun tidak pernah merekomendasikan Pelindo II melakukan perpanjangan kontrak dengan pihak ketiga, jika yang diperjanjikan ranah regulator.

‎"Kalau dikatakan Jamdatun mengamini pihak Pelindo II untuk bisa melanjutkan kerja sama dengan pihak ketiga, seperti JICT (Jakarta International Container Terminal) termasuk HPH (Hutchison Port Holdings), sama sekali tidak ada.‎ Tetapi tetap dimungkinkan jika ranahnya sebagai operator," tandasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya