Berita

Noor Rachmad/net

Hukum

PELINDO II

Jamdatun Bantah Sarankan Pelindo II Perpanjang Kontrak

KAMIS, 29 OKTOBER 2015 | 12:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rachmad mengaku pernah menerbitkan legal opinion kepada PT Pelindo II.

‎Dijabarkan Noor Rachmat bahwa legal opinion itu diminta PT Pelindo II pada tanggal 9 Oktober 2014 dan dikeluarkan pada 21 November 2014.

Dalam permintaan legal opinion itu, PT Pelindo II mempertanyakan empat hal. Pertama, mengenai perlu tidaknya PT Pelindo II mendapat konsesi dari pemerintah terkait UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008. Kedua, apakah perjanjian Pelindo II bertentangan dengan UU, jika Pelindo II belum mendapatkan konsesi.‎


Ketiga, apakah Pelindo II bisa tetap melaksanakan kerja sama tanpa terlebih dahulu dapat konsesi. Keempat, apakah Pelindo II tetap bisa tetap melakukan pengembangan dalam wilayah pelabuhan tanpa perlu mendapat konsesi dari otoritas pelabuhan.

"Itu yang diminta ke kami dan tim kami menganalisis permintaan itu berdasarkan fakta yang ada," ujarnya dalam rapat Pansus Pelindo II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10)‎

Dari empat masalah hukum yang diminta itu, sambung Noor Rachmad, dapat disimpulkan menjadi dua pertanyaan. Pertama, apakah berlakunya UU baru perjanjian yang ada bertentangan dengan hukum karena tidak ada konsesi. Kedua, apakah Pelindo II tetap bisa melanjutkan kerja sama yang telah dilakukan tanpa harus melakukan konsesi.

Dari berbagai analisa yang dilakukan dan melihat fakta yang ada, Jamdatun menyimpulkan bahwa PT Pelindo II bisa melanjutkan kerja sama dengan pihak ketiga, atau perpanjangan kontrak baru, selama materi yang diperjanjikan bukan ranah regulator.

Namun begitu, Jamdatun tidak pernah merekomendasikan Pelindo II melakukan perpanjangan kontrak dengan pihak ketiga, jika yang diperjanjikan ranah regulator.

‎"Kalau dikatakan Jamdatun mengamini pihak Pelindo II untuk bisa melanjutkan kerja sama dengan pihak ketiga, seperti JICT (Jakarta International Container Terminal) termasuk HPH (Hutchison Port Holdings), sama sekali tidak ada.‎ Tetapi tetap dimungkinkan jika ranahnya sebagai operator," tandasnya. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya