Berita

sugiyanto/net

Ahok Bisa Dipenjara 1,5 Tahun Bayar Denda Rp 500 Juta

RABU, 28 OKTOBER 2015 | 23:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bisa dihukum 1,5 tahun penjara. Selain hukuman badan, Ahok juga harus membayar denda Rp 500 juta.

"Ketidakmauan Ahok melaksanakan rekomendasi BPK terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras melanggar undang-undang. Sanksinya hukuman satu tahun enam bulan penjara dan atau denda Rp 500 juta," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/10).

Peraturan yang dimaksud Sugiyanto telah dilanggar Ahok adalah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara. Pada Pasal 20 dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pejabat berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Adapun pada Pasal  26 ayat (2) di undang-undang yang sama dinyatakan bahwa bagi pejabat yang melanggar dikenai hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan atau denda Rp 500 juta.


BPK sebelumnya merekomendasikan agar pembelian lahan seluas 3,7 hektar RS Sumber Waras dibatalkan. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menemukan indikasi kerugian daerah Rp 119 miliar dalam pembelian lahan senilai hampir 1 triliun rupiah tersebut. Namun, Ahok ogah memenuhi rekomendasi BPK

"Jelas, ketidakmauan Ahok melaksanakan rekomendasi BPK melanggar hukum. Makanya kami melaporkannya ke polisi," kata Sugiyanto yang siang tadi melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri bersama dua warga DKI lainnya, Ahmad Sulhy dan Agung Nugroho.

Saat membuat laporan ke Bareskrim, Sugiyanto menyertakan beberapa bukti seperti salinan rekomendasi Pansus Tindak Lanjut LHP BPK dan kliping media yang membuat pernyataan Ahok takkan mengikuti rekomendasi lembaga auditor negara. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya