sugiyanto/net
sugiyanto/net
"Ketidakmauan Ahok melaksanakan rekomendasi BPK terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras melanggar undang-undang. Sanksinya hukuman satu tahun enam bulan penjara dan atau denda Rp 500 juta," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/10).
Peraturan yang dimaksud Sugiyanto telah dilanggar Ahok adalah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara. Pada Pasal 20 dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pejabat berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Adapun pada Pasal 26 ayat (2) di undang-undang yang sama dinyatakan bahwa bagi pejabat yang melanggar dikenai hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan atau denda Rp 500 juta.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
UPDATE
Rabu, 29 April 2026 | 16:19
Rabu, 29 April 2026 | 16:10
Rabu, 29 April 2026 | 16:09
Rabu, 29 April 2026 | 16:05
Rabu, 29 April 2026 | 15:56
Rabu, 29 April 2026 | 15:44
Rabu, 29 April 2026 | 15:42
Rabu, 29 April 2026 | 15:37
Rabu, 29 April 2026 | 15:27
Rabu, 29 April 2026 | 15:25