sugiyanto/net
sugiyanto/net
"Ketidakmauan Ahok melaksanakan rekomendasi BPK terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras melanggar undang-undang. Sanksinya hukuman satu tahun enam bulan penjara dan atau denda Rp 500 juta," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/10).
Peraturan yang dimaksud Sugiyanto telah dilanggar Ahok adalah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara. Pada Pasal 20 dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pejabat berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Adapun pada Pasal 26 ayat (2) di undang-undang yang sama dinyatakan bahwa bagi pejabat yang melanggar dikenai hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan atau denda Rp 500 juta.
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52
UPDATE
Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01
Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25
Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12
Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03