Berita

sugiyanto/net

Ahok Bisa Dipenjara 1,5 Tahun Bayar Denda Rp 500 Juta

RABU, 28 OKTOBER 2015 | 23:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bisa dihukum 1,5 tahun penjara. Selain hukuman badan, Ahok juga harus membayar denda Rp 500 juta.

"Ketidakmauan Ahok melaksanakan rekomendasi BPK terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras melanggar undang-undang. Sanksinya hukuman satu tahun enam bulan penjara dan atau denda Rp 500 juta," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/10).

Peraturan yang dimaksud Sugiyanto telah dilanggar Ahok adalah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara. Pada Pasal 20 dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pejabat berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Adapun pada Pasal  26 ayat (2) di undang-undang yang sama dinyatakan bahwa bagi pejabat yang melanggar dikenai hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan atau denda Rp 500 juta.


BPK sebelumnya merekomendasikan agar pembelian lahan seluas 3,7 hektar RS Sumber Waras dibatalkan. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menemukan indikasi kerugian daerah Rp 119 miliar dalam pembelian lahan senilai hampir 1 triliun rupiah tersebut. Namun, Ahok ogah memenuhi rekomendasi BPK

"Jelas, ketidakmauan Ahok melaksanakan rekomendasi BPK melanggar hukum. Makanya kami melaporkannya ke polisi," kata Sugiyanto yang siang tadi melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri bersama dua warga DKI lainnya, Ahmad Sulhy dan Agung Nugroho.

Saat membuat laporan ke Bareskrim, Sugiyanto menyertakan beberapa bukti seperti salinan rekomendasi Pansus Tindak Lanjut LHP BPK dan kliping media yang membuat pernyataan Ahok takkan mengikuti rekomendasi lembaga auditor negara. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya