Berita

sugiyanto/net

Ahok Bisa Dipenjara 1,5 Tahun Bayar Denda Rp 500 Juta

RABU, 28 OKTOBER 2015 | 23:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bisa dihukum 1,5 tahun penjara. Selain hukuman badan, Ahok juga harus membayar denda Rp 500 juta.

"Ketidakmauan Ahok melaksanakan rekomendasi BPK terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras melanggar undang-undang. Sanksinya hukuman satu tahun enam bulan penjara dan atau denda Rp 500 juta," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/10).

Peraturan yang dimaksud Sugiyanto telah dilanggar Ahok adalah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara. Pada Pasal 20 dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pejabat berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Adapun pada Pasal  26 ayat (2) di undang-undang yang sama dinyatakan bahwa bagi pejabat yang melanggar dikenai hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan atau denda Rp 500 juta.


BPK sebelumnya merekomendasikan agar pembelian lahan seluas 3,7 hektar RS Sumber Waras dibatalkan. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menemukan indikasi kerugian daerah Rp 119 miliar dalam pembelian lahan senilai hampir 1 triliun rupiah tersebut. Namun, Ahok ogah memenuhi rekomendasi BPK

"Jelas, ketidakmauan Ahok melaksanakan rekomendasi BPK melanggar hukum. Makanya kami melaporkannya ke polisi," kata Sugiyanto yang siang tadi melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri bersama dua warga DKI lainnya, Ahmad Sulhy dan Agung Nugroho.

Saat membuat laporan ke Bareskrim, Sugiyanto menyertakan beberapa bukti seperti salinan rekomendasi Pansus Tindak Lanjut LHP BPK dan kliping media yang membuat pernyataan Ahok takkan mengikuti rekomendasi lembaga auditor negara. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya