Berita

Khofifah Indar Parawansa/net

Wawancara

WAWANCARA

Khofifah Indar Parawansa: Hukum Kebiri Itu Tujuannya Untuk Melindungi Seluruh Warga Bangsa

RABU, 28 OKTOBER 2015 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Meski masih diwarnai pro-kontra, wacana penerbitan Per­aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak (paidofil) terus digodok. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendukung Perppu tersebut. Ia mengklaim sejak lama menyuarakan wacana itu tepatnya ketika ia masih menjabat Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan era Presiden Abdurrahman Wahid.
 
Tak berhenti di situ, pascadi­lantik sebagai Menteri Sosial di Kabinet Jokowi-JKsaat ini pun dia termasuk yang paling pagi mengusulkan adanya hukuman putus syaraf libido bagi pelaku kejahatan seksual. Mengingat tingkat kejahatan seksual terhadap anak kini kian mengkha­watirkan. Sehingga pelakunya perlu dihukum berat.

Namun demikian banyak kalangan yang menilai Perppu hukuman kebiri tidak bermar­tabat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Bagaimana Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama ini menyikapi perten­tangan itu?


Perppu antipaedofil memicu kontroversi bagaimana Anda menyikapinya?
Ya yang namanya negeri besar memang begitu.

Maksud anda?

Hukuman mati kemarin pro-kontra, nanti kalau orang nggak dihukum berat juga pro-kontra, nanti kalau ada kasus menonjol terkait kekerasan seksual ke­pada anak, nanti orang bilang negara di mana.

Tapi kenapa hukumannya harus pengebirian saraf li­bido. Kan bisa dicarikan cara lain?
Jadi keputusan untuk penge­birian saraf libido itu kan bukan sesuatu yang baru. Banyak negara yang sudah melaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Negara mana saja?
Inggris melakukan, Amerika melakukan, Australia, Korea Selatan juga melakukan. Di Filipina bahkan hukum mati. Coba bayangkan.

Apa Indonesia harus juga menerapkan aturan itu?
Ya begitu. Negara kan harus mengambil keputusan untuk melindungi seluruh warga bang­sanya.

Dalam konteks perlindun­gan, memangnya pengebirian ini apa relevan?
Jadi ketika kita melihat per­lidungan, itu harus antara lain menyiapkan pemberatan huku­man.

Tapi masih banyak yang tidak setuju. Khususnya pihak-pihak yang pro Hak Asasi Manusia?
Ada yang setuju dan tidak setuju ya tidak apa-apa. Dikelola lah itu pikiran-pikiran yang setuju dan tidak setuju. Tapi negara harus tetap pada upaya melindungi warga negaranya, warga bangsanya. Pemberatan hukuman itu juga melihat kuali­fikasi dan stratifikasi kasusnya, tidak digeneralisasi.

Akan ada kriterianya?
Ada kriteria dan kualifikasi dalam setiap kasus, sehingga pemberatan hukuman harus di­jatuhkan kepada predator sampai pengebirian saraf libido.

Sudah sejauh mana Perppu ini digodok?
Sekarang ini Perppunya se­dang disiapkan, berdasarkan hasil rapat kemarin Perppunya akan disiapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, pihak Kejaksaan, pihak Kepolisian, juga oleh Kementerian Kesehatan.

Kenapa harus ada keterlibatan lintas Kementerian/ Lembaga dalam penyiapan Perppu tersebut?
Supaya nanti ketika Perppunya ini nanti berjalan maka proses pelaksanaan dari Perppu itu bisa langsung dilaksana­kan oleh pihak pengadilan, jaksa yang akan melakukan penuntutan dan Kementerian Kesehatan yang akan mem­berikan excercise bagaimana mekanismenya bagi kemente­rian-kementerian yang leading sektor dari Perppu ini. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya