Berita

Amel Alvi/net

Blitz

Tarif Amel Main di Ranjang RP 80 juta

Dibeberkan Hakim PN Jaksel
RABU, 28 OKTOBER 2015 | 08:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelanggan, Budi Kusuma, disebut pengacara Pieter Ell dengan inisial BK, diduga Anggota DPRD Jawa Timur. Fakta di persidangan, BK juga sudah menikmati servis dari Tyas dan Shinta.

Beberapa fakta mencengangkan terkuak dalam persidangan kasus prosti­tusi online atas terdakwa Robbie Abbas (RA) di Pengadilan Negeri Jakarta Sela­tan, Senin (26/10). Selain vonis hukuman untuk sang mucikari, terungkap pula fakta praktek prostitusi yang dilakukan artis Amelia Alviani (Amel Alvi), Tyas Mirasih dan Shinta Bachir.

Ketua Majelis Hakim Muchtar Effendi akhirnya membeberkan bagaimana cara RA menjual tubuh para PSK artis naun­gannya. Awalnya, RA menghubungi Amel untuk melayani dan berhubungan badan dengan seorang tamu. Model, artis dan DJ itu pun menyanggupi.


"Dari keterangan saksi (polisi) bahwa terdakwa (RA) memesan perempuan bernama Amelia Alviani yang berprofesi sebagai artis untuk melayani tamu," ucap Muchtar di ruang sidang.

Setelah cocok dengan harga yang ditawarkan, Amel bersama RA dan pe­langgan bertemu di tempat yang sudah mereka sepakati. Selanjutnya, barulah Amel melakukan tugasnya sebagai pe­muas nafsu di sebuah hotel mewah yang letaknya tidak jauh dari mall tempat mereka bertemu.

"Terdakwa menunjukkan foto dari handphone. Foto Amelia Alviani, diberi harga Rp 80 juta, dengan DP 7 juta. Kemudian saksi (Amel) bersama tamu bertemu di Pacific Place, Jakarta. Saksi (tamu) memesan perempuan untuk ber­hubungan badan," beber Muchtar.

"Kemudian keduanya (tamu dan Amel) bertemu di Hotel Ritz Carlton untuk berhubungan badan. Terdakwa diberi uang Rp 73 juta untuk melunasi DP," imbuhnya.

Saat digerebek polisi di Hotel Ritz Carlton pada 8 Mei lalu, mel sedang berdiri telanjang. Kemudian saksi me­nyuruh pemain film Misteri Cipularang dan ain Dukun ini ke kamar mandi untuk mengambil celana dalam dan paka­ian dalam. "AA menerangkan, berbuat asusila dengan seseorang yang bukan suaminya. Saat diamankan, seorang diri dalam keadaan telanjang. Terdakwa sudah tiga kali menghubungkan melia Alviani dengan tamu di Surabaya dan menerima 15 juta. Saksi memberi uang kepada terdakwa 5 juta, yang memper­siapkan kondom dari terdakwa," terang Muchtar.

Pada persidangan, celana dalam dan bra hitam bermerk La Senza itu diper­lihatkan. Lalu, bagaimana nasib celana dalam dan bra hitam tersebut setelah persidangan?

"Hp BB dirampas untuk negara. Barang bukti (celana dalam dan bra) dimusnahkan," jelas Muchtar. Sedangkan sejumlah uang yang pernah disita oleh pihak berwajib, dikembalikan kepada saksi. "Uang 45 juta dikembalikan ke­pada saksi."

Belum cukup sampai situ, nama yas Mirasih dan Shinta Bachir juga disebut­kan dalam proses sidang pembacaan vonis hari itu. Masing-masing mereka dicerita­kan memiliki tarif masing-masing untuk melayani para pria hidung belang.

"Kemudian, terdakwa yang mem­perkenalkan yas Mirasih dan Shinta Bachir kepada tamu dan menerima uang sebesar Rp 25 juta, Rp 20 juta un­tuk yas dan Rp 5 juta untuk terdakwa. Lalu tamu Budi Kusuma, Rp 5 juta untuk terdakwa dan Rp 35 juta untuk Shinta Bachir," cetus Muchtar.

Sebelumnya, pengacara RA, Pieter Ell menyebut Tyas terbilang aktif meminta pelanggan kepada RA. Dalam satu min­ggu, bahkan bekas pacar Raffi Ahmad dan pesepakbola Syamsir Alam itu bisa beberapa kali melayani tamu yang dibawa oleh RA dengan pembagian hasil yang mereka sepakati.

Sedangkan Tyas dalam fakta persidan­gan terungkap pernah melayani seorang bernama BK di sebuah hotel bilangan Grogol, Jakarta dengan biaya Rp 22 juta. BK disebutkan juga pernah mengunakan jasa kencan semalam bersama Shinta Bachir, tapi tidak disebutkan tarif dan lokasinya.

Sebelumnya Pieter Ell menyebutkan identitas Budi Kusuma alias BK adalah seorang anggota DPRD tingkat provinsi di pulau Jawa.

"Provinsinya yang ada bencana lum­purnya," kata Pieter. Tak disangka pula, Amel juga disebut pernah melayani BK di Surabaya.

Adapun Majelis Hakim PN Jaksel memvonis RA dengan kurungan penjara 1 tahun 4 bulan. Namun, masa tahanannya tinggal tersisa 1 tahun. Karena sejak Mei lalu, RA sudah menjalani masa tahanan.

"Tidak ada yang meringankan. Yang memberatkan terdakwa yaitu kasus ini sudah menciderai norma kesusilaan dan menyita perhatian masyarakat," kata Muchtar. ***

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya