Berita

UGM Belum Beri Sanksi Dosen Berstatus Terpidana

SELASA, 27 OKTOBER 2015 | 23:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tidak menjatuhkan sanksi kepada Sari Sitalaksmi meski sudah dinyatakan pengadilan melakukan penipuan dan penggelapan.

Kepala biro humas UGM, Wiwit Wijayanti berasalan tidak adanya sanksi terhadap Sari karena pihaknya masih menunggu putusan inkrah. Sebab, dosen  Fakultas Ekonomika dan Bisnis itu mengajukan banding.

Proses hukum kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Sari sudah bergulir selama tiga tahun. Selama menjalani proses hukum mulai dari tersangka hingga terpidana, Sari masih aktif mengajar di kampusnya.

Proses hukum terhadap  Sari terus bergulir.  Setelah proses hukumnya di pengadilan negeri Sleman dan pengadilan tinggi DI. Yogyakarta selesai, kini terpidana dan kejaksaan mengajukan upaya banding ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tinggi DI. Yogyakarta yang diketuai Sri Muryanti menjatuhkan hukuman dua bulan penjara Sari dalam sidang banding.

Dalam putusannya nomor 58/PID/2015/PT YYK, Majelis hakim menyatakan bahwa Sari Sitalaksmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.  

Putusan Pengadilan Tinggi ini senada dengan putusan Pengadilan Negeri Sleman yang sudah lebih dulu menjatuhi hukuman Dosen UGM Sari Sitalaksmi tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Sari Sitalaksmi terbukti bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan uang, terkait penjualan kondotel Mataram City senilai Rp 4 miliar pada 2012 silam. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya