Berita

Maqdir Ismail/net

Hukum

Pimpinan KPK: Maqdir Ismail Ada-ada Saja

SELASA, 27 OKTOBER 2015 | 12:14 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dengan santai atas pengakuan kuasa hukum tersangka Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengenai keabsahan pemimpin KPK saat ini.

Plt Pimpinan KPK, Indiyanto Seno Adji meyakini bahwa berdasarkan Perpu Plt Pimpinan KPK saat itu sudah sesuai dengan ketentuah hukum yang berlaku dan disahkan oleh Presiden dan DPR.

"Ada-ada saja. Perppunya sudah disetujui dan disahkan oleh DPR maka substansi Perppu sudah menjadi UU dan karenanya pengangkatan Plt adalah sah menurut hukum," kata Indriyanto, Selasa (27/10).


Senada dengan rekan kerjanya, Plt pimpinan KPK lainnya, Johan Budi SP bahkan mempersilakan Rio dan kuasa hukumnya untuk menggugat keabsahan status dirinya dan dua Plt KPK lainnya. Johan menekankan bahwa pengangkatan dirinya beserta dua pimpinan lainnya, Indriyanto Seno Adji dan Taufiequrrachman Ruki sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh DPR.

"Silakan saja, itu hak yang bersangkutan kalau mempersoalkan keabsahan Plt. Perppu soal Plt Pimpinan sendiri kan sudah disetujui DPR," ujar johan.

Sebelumnya, mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menggugat kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Rio tak hanya mempraperadilan KPK mengenai proses penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dana Bansos Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Dalam gugatan praperadilan tersebut Rio juga mempersoalkan status tiga Plt Komisioner KPK yang tidak melalui persetujuan DPR. Menurut Maqdir, pengangkatan Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai Plt Komisioner KPK menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dinonaktifkan dan Busyro Muqoddas yang telah pensiun berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2015. Namun, dalam Perppu tersebut, pemerintah hanya mengecualikan mengenai batas usia pimpinan KPK yang berdasarkan UU KPK maksimal 65 tahun saat dilantik untuk mengakomodir Taufiequrrachman Ruki yang sudah berusia lebih dari 65 tahun. Sementara aturan lainnya, termasuk Pasal 33 UU KPK mengenai persetujuan DPR tidak dikecualikan oleh Perppu tersebut. Dengan demikian, ketiga Plt harus tetap dilantik berdasarkan persetujuan DPR. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya