. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dengan santai atas pengakuan kuasa hukum tersangka Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengenai keabsahan pemimpin KPK saat ini.
Plt Pimpinan KPK, Indiyanto Seno Adji meyakini bahwa berdasarkan Perpu Plt Pimpinan KPK saat itu sudah sesuai dengan ketentuah hukum yang berlaku dan disahkan oleh Presiden dan DPR.
"Ada-ada saja. Perppunya sudah disetujui dan disahkan oleh DPR maka substansi Perppu sudah menjadi UU dan karenanya pengangkatan Plt adalah sah menurut hukum," kata Indriyanto, Selasa (27/10).
Senada dengan rekan kerjanya, Plt pimpinan KPK lainnya, Johan Budi SP bahkan mempersilakan Rio dan kuasa hukumnya untuk menggugat keabsahan status dirinya dan dua Plt KPK lainnya. Johan menekankan bahwa pengangkatan dirinya beserta dua pimpinan lainnya, Indriyanto Seno Adji dan Taufiequrrachman Ruki sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh DPR.
"Silakan saja, itu hak yang bersangkutan kalau mempersoalkan keabsahan Plt. Perppu soal Plt Pimpinan sendiri kan sudah disetujui DPR," ujar johan.
Sebelumnya, mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menggugat kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Rio tak hanya mempraperadilan KPK mengenai proses penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dana Bansos Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Dalam gugatan praperadilan tersebut Rio juga mempersoalkan status tiga Plt Komisioner KPK yang tidak melalui persetujuan DPR. Menurut Maqdir, pengangkatan Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai Plt Komisioner KPK menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dinonaktifkan dan Busyro Muqoddas yang telah pensiun berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2015. Namun, dalam Perppu tersebut, pemerintah hanya mengecualikan mengenai batas usia pimpinan KPK yang berdasarkan UU KPK maksimal 65 tahun saat dilantik untuk mengakomodir Taufiequrrachman Ruki yang sudah berusia lebih dari 65 tahun. Sementara aturan lainnya, termasuk Pasal 33 UU KPK mengenai persetujuan DPR tidak dikecualikan oleh Perppu tersebut. Dengan demikian, ketiga Plt harus tetap dilantik berdasarkan persetujuan DPR.
[rus]