Berita

ilustrasi/net

Hukum

Kejagung Jebloskan Dua Tersangka Hambalang ke Bui

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 19:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan sport science pada Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga.  

Tersangka Rino Lade dan Brahmantory dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung usai menjalani pemeriksaan.

"Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, berlaku mulai hari ini 26 Oktober hingga 14 Nopember 2015," terang Kepala  Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, dalam keterangan tertulis kepada redaksi sesaat lalu (Senin, 26/10).
 

 
Rino merupakan Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna dan pernah menjabat Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia. Adapun Brahmantory adalah mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.

Proyek P3SON lebih dikenal dengan proyek Hambalang karena letak gedung yang dibangun berada di bukti Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini sempat membuat geger Tanah Air karena menyeret Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin, dan Menpora yang juga pentolan Partai Demokrat Andi Mallarangeng.

Tersangka Rino dan Brahmantory hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka Brahmantori pada pokoknya diperiksa mengenai kronologi pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari kegiatan P3SON berupa peralatan sport science yang menggunakan APBN 2011. Termasuk, ada tidaknya dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran 100% padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan.

Sementara pemeriksaan untuk tersangka Rino mengenai kronologi penggunaan beberapa bendera perusahaan yang diduga dilakukan oleh tersangka Rino untuk lelang hingga dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang dipinjam tersebut yaitu PT. Putra Utara Mandiri termasuk dugaan fee yang diberikan ke perusahaan yang dipinjam.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-85/F.2/Fd.1/10/2015 tanggal 26 Oktober 2015 untuk tersangka RL (Rino Lade), dan Surat Nomor: Print-86/F.2/Fd.1/10/2015 tanggal 26 Oktober 2015 untuk tersangka B (Brahmantory)," demikian Amir Yanto.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya