Berita

ilustrasi/net

Hukum

Kejagung Jebloskan Dua Tersangka Hambalang ke Bui

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 19:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan sport science pada Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga.  

Tersangka Rino Lade dan Brahmantory dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung usai menjalani pemeriksaan.

"Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, berlaku mulai hari ini 26 Oktober hingga 14 Nopember 2015," terang Kepala  Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, dalam keterangan tertulis kepada redaksi sesaat lalu (Senin, 26/10).
 

 
Rino merupakan Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna dan pernah menjabat Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia. Adapun Brahmantory adalah mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.

Proyek P3SON lebih dikenal dengan proyek Hambalang karena letak gedung yang dibangun berada di bukti Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini sempat membuat geger Tanah Air karena menyeret Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin, dan Menpora yang juga pentolan Partai Demokrat Andi Mallarangeng.

Tersangka Rino dan Brahmantory hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka Brahmantori pada pokoknya diperiksa mengenai kronologi pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari kegiatan P3SON berupa peralatan sport science yang menggunakan APBN 2011. Termasuk, ada tidaknya dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran 100% padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan.

Sementara pemeriksaan untuk tersangka Rino mengenai kronologi penggunaan beberapa bendera perusahaan yang diduga dilakukan oleh tersangka Rino untuk lelang hingga dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang dipinjam tersebut yaitu PT. Putra Utara Mandiri termasuk dugaan fee yang diberikan ke perusahaan yang dipinjam.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-85/F.2/Fd.1/10/2015 tanggal 26 Oktober 2015 untuk tersangka RL (Rino Lade), dan Surat Nomor: Print-86/F.2/Fd.1/10/2015 tanggal 26 Oktober 2015 untuk tersangka B (Brahmantory)," demikian Amir Yanto.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya