Berita

ilustrasi/net

Hukum

Kejagung Jebloskan Dua Tersangka Hambalang ke Bui

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 19:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan sport science pada Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga.  

Tersangka Rino Lade dan Brahmantory dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung usai menjalani pemeriksaan.

"Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, berlaku mulai hari ini 26 Oktober hingga 14 Nopember 2015," terang Kepala  Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, dalam keterangan tertulis kepada redaksi sesaat lalu (Senin, 26/10).
 

 
Rino merupakan Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna dan pernah menjabat Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia. Adapun Brahmantory adalah mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.

Proyek P3SON lebih dikenal dengan proyek Hambalang karena letak gedung yang dibangun berada di bukti Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini sempat membuat geger Tanah Air karena menyeret Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin, dan Menpora yang juga pentolan Partai Demokrat Andi Mallarangeng.

Tersangka Rino dan Brahmantory hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka Brahmantori pada pokoknya diperiksa mengenai kronologi pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari kegiatan P3SON berupa peralatan sport science yang menggunakan APBN 2011. Termasuk, ada tidaknya dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran 100% padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan.

Sementara pemeriksaan untuk tersangka Rino mengenai kronologi penggunaan beberapa bendera perusahaan yang diduga dilakukan oleh tersangka Rino untuk lelang hingga dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang dipinjam tersebut yaitu PT. Putra Utara Mandiri termasuk dugaan fee yang diberikan ke perusahaan yang dipinjam.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-85/F.2/Fd.1/10/2015 tanggal 26 Oktober 2015 untuk tersangka RL (Rino Lade), dan Surat Nomor: Print-86/F.2/Fd.1/10/2015 tanggal 26 Oktober 2015 untuk tersangka B (Brahmantory)," demikian Amir Yanto.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya