Berita

Syaikhul Islam Ali/net

PKB Bantah Ada Arahan untuk Pendamping Dana Desa

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 14:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. ‎Beredarnya surat komitmen pendamping dana desa yang mengharuskan sang pendamping harus menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dibantah. Wakil Bendahara DPP PKB Syaikhul Islam Ali ‎bahkan menjamin peredaran tersebut tidak pernah ada.

"‎Enggak bener tuh. Saya jamin enggak ada," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (26/10).

Menurutnya semua orang bisa membuat surat edaran berkop PKB. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada oknum atau pihak-pihak yang sengaja merusak PKB.


Namun begitu, wakil ketua Komisi VII DPR RI itu mengatakan masih akan menelusuri keberadaan surat edara tersebut. Sementara di satu sisi, ia memastikan bahwa tidak ada arahan dari DPP PKB untuk membuat surat komitmen tersebut.

"Nanti dicek dulu. Yang jelas DPP PKB tidak ada arahan atau instruksi soal itu," tandasnya.

‎Sebelumnya, sebuah foto selembar Surat Komitmen calon pendamping dana desa berkop Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beredar di publik. Di dalam surat tersebut, tertulis nama calon adalah Indra Sukmana Agustian, yang beralamat di Bojonggenteng, Sukabumi.

Tertera di atas surat komitmen itu, lima butir peraturan yang wajib dijalankan si calon pendamping dana desa bila ia lolos seleksi menjadi pendamping kecamatan dalam program pendampingan anggaran desa di Kementerian Desa.

Butir pertama dan kedua, pendamping dana desa mesti bertanggung jawab memonitor dan menjalankan terhadap program pendampingan anggaran desa. Lalu, mematuhi aturan dan kaidah yang berlaku.

Yang menarik ada di poin ketiga. Di situ tertulis, calon yang lolos harus bersedia menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan bersedia menjalankan atau membantu dalam membesarkan PKB. Sementara butir empat mengatur setoran dari si pendamping dana desa ke PKB, sebesar 10 persen dari gaji tiap bulan yang didapatkan selama menjadi pendamping.

Di butir terakhir, ditegaskan bahwa bila yang bertandatangan tersebut melanggar empat butir komitmen di atas maka mereka harus rela diberhentikan sebagai pendamping dana desa atas rekomendasi DPC PKB Kabupaten Sukabumi. Foto yang beredar menunjukkan surat tersebut ditempeli meterai Rp 6000. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya