Berita

NASARUDDIN UMAR/NET

MENGENAL FIKIH KEBHINEKAAN (58)

Qaul Qadim dan Qaul Jadid

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 09:35 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu karakter men­dasar ilmu fikih ialah perubahan. Inilah yang membe­dakan Fikih dan Syari'ah. Fikih begitu gampang berubah seiring dengan perubahan konteks kehidupan masyarakat. Sedangkan Syari'ah lebih bersifat eternal dan universal. Kaedah ushul fikih merumuskan: Al-Hukm yaduru ma'a illah (hukum fikih, mengi­kuti illatnya, artinya hukum fikih mengikuti kon­teks kehidupan masyarakat. Jika kondisi obyek­tif masyarakat berubah maka hokum fikih dituntut untuk mengikutinya. Tidak bisa masyarakat dibi­arkan berkembang tanpa ketentuan yang me­mandunya. Namun perlu diingat bahwa peruba­han hokum fikih tidak identic dengan perubahan hukum Syari'ah. Hukum fikih lebih bersifat pener­apan (tathbiqi) sedangkan hukum Syari'ah lebih bersifat standar (ushuli).

Sebagai suatu contoh kasus, Imam Syafi' menetapkan persentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang sudah lanjut ('ajuz) tidak lagi saling membatalkan wudhu. Walaupun mereka bersentuhan tetapi tidak saling membatal­kan wudhu. Imam Syafi' mengasumsikan tudak mungkin lagi laki-laki dan perempuan yang su­dah lanjut usia bisa melakukan hubungan mes­ra sebagaimana layaknya laki-laki dan perem­puan masih mudah. Akan tetapi Imam Syafi' mengubah pendapatnya setelah menyaksikan sepasang kakek dan nenek berpelukan di ping­gir kota, dengan alasan bahwa semenjak dahu­lu saling menyintai tetapi hubungan keduanya tidak pernah direstui orang tuanya, sehingga ia sering mencuri kesempatan melakukan hubun­gan mesra dengan pasangannya. Imam Syafi' memfatwakan bahwa kakek dan nenek juga tetap saling membatalkan wudhu satu sama lain. Barangkali jika Imam Syafi' menyaksikan anak-anak usia mudah di bawah umur balig (15 tahun) berpacaran, mungkin Imam Syafi' juga akan membatalkan pendapat lamanya yang mengatakan anak-anak (qabl al-bulugh) juga saling membatalkan wudhu. Pendapat lama Imam Syafi’dikenal dengan istilah qaul qadim, sedangkan pendapat barunya dikenal dengan istilah qaul jaded.

Mungkin juga seandainya para ulama yang pernah melonggarkan syarat poligami pada masanya, bisa menyaksikan dampak negatif poligami sekarang ini, akan menetapkan syarat ketat kepada poligami, atau mungkin melarang­nya dengan alasan menutup pintu kemud­haratan (sad al-zari'ah). Dapak poligami da­lam system hukum masyarakat modern sangat merugikan kaum perempuan dan anak-anak, sementara laki-laki (suami) hampir-hampir tidak menimbulkan dampak berarti, bahkan se­baliknya, menguntungkannya. Jadi, selain me­nyimpang dari asas keadilan kemanusiaan juga menimbulkan akibar negatif bagi penciptaan masa depan umat. Allahu a'lam. Ini hanya seke­dar contoh untuk membedakan antara hukum fiqhiyyah dan hukum syar'iyyah. Yang jelas, pe­rubahan qaul qadim ke qaul jadid tidak akan mempengaruhi eksistensi hukum Syari'ah.


Fikih kebhinnekaan diharapkan merumus­kan fikih yang lebih menjunjunjung tinggi asas keadilan jender, memproteksi segala kemung­kinan yang bisa menimbulkan pelemahan umat secara sistematis. Fikih kebhinnekaan diharap­kan menjadi faktor untuk mendukung lahirnya kualitas umat yang kokoh dan ideal. ***

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya