Berita

NASARUDDIN UMAR/NET

MENGENAL FIKIH KEBHINEKAAN (58)

Qaul Qadim dan Qaul Jadid

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 09:35 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu karakter men­dasar ilmu fikih ialah perubahan. Inilah yang membe­dakan Fikih dan Syari'ah. Fikih begitu gampang berubah seiring dengan perubahan konteks kehidupan masyarakat. Sedangkan Syari'ah lebih bersifat eternal dan universal. Kaedah ushul fikih merumuskan: Al-Hukm yaduru ma'a illah (hukum fikih, mengi­kuti illatnya, artinya hukum fikih mengikuti kon­teks kehidupan masyarakat. Jika kondisi obyek­tif masyarakat berubah maka hokum fikih dituntut untuk mengikutinya. Tidak bisa masyarakat dibi­arkan berkembang tanpa ketentuan yang me­mandunya. Namun perlu diingat bahwa peruba­han hokum fikih tidak identic dengan perubahan hukum Syari'ah. Hukum fikih lebih bersifat pener­apan (tathbiqi) sedangkan hukum Syari'ah lebih bersifat standar (ushuli).

Sebagai suatu contoh kasus, Imam Syafi' menetapkan persentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang sudah lanjut ('ajuz) tidak lagi saling membatalkan wudhu. Walaupun mereka bersentuhan tetapi tidak saling membatal­kan wudhu. Imam Syafi' mengasumsikan tudak mungkin lagi laki-laki dan perempuan yang su­dah lanjut usia bisa melakukan hubungan mes­ra sebagaimana layaknya laki-laki dan perem­puan masih mudah. Akan tetapi Imam Syafi' mengubah pendapatnya setelah menyaksikan sepasang kakek dan nenek berpelukan di ping­gir kota, dengan alasan bahwa semenjak dahu­lu saling menyintai tetapi hubungan keduanya tidak pernah direstui orang tuanya, sehingga ia sering mencuri kesempatan melakukan hubun­gan mesra dengan pasangannya. Imam Syafi' memfatwakan bahwa kakek dan nenek juga tetap saling membatalkan wudhu satu sama lain. Barangkali jika Imam Syafi' menyaksikan anak-anak usia mudah di bawah umur balig (15 tahun) berpacaran, mungkin Imam Syafi' juga akan membatalkan pendapat lamanya yang mengatakan anak-anak (qabl al-bulugh) juga saling membatalkan wudhu. Pendapat lama Imam Syafi’dikenal dengan istilah qaul qadim, sedangkan pendapat barunya dikenal dengan istilah qaul jaded.

Mungkin juga seandainya para ulama yang pernah melonggarkan syarat poligami pada masanya, bisa menyaksikan dampak negatif poligami sekarang ini, akan menetapkan syarat ketat kepada poligami, atau mungkin melarang­nya dengan alasan menutup pintu kemud­haratan (sad al-zari'ah). Dapak poligami da­lam system hukum masyarakat modern sangat merugikan kaum perempuan dan anak-anak, sementara laki-laki (suami) hampir-hampir tidak menimbulkan dampak berarti, bahkan se­baliknya, menguntungkannya. Jadi, selain me­nyimpang dari asas keadilan kemanusiaan juga menimbulkan akibar negatif bagi penciptaan masa depan umat. Allahu a'lam. Ini hanya seke­dar contoh untuk membedakan antara hukum fiqhiyyah dan hukum syar'iyyah. Yang jelas, pe­rubahan qaul qadim ke qaul jadid tidak akan mempengaruhi eksistensi hukum Syari'ah.


Fikih kebhinnekaan diharapkan merumus­kan fikih yang lebih menjunjunjung tinggi asas keadilan jender, memproteksi segala kemung­kinan yang bisa menimbulkan pelemahan umat secara sistematis. Fikih kebhinnekaan diharap­kan menjadi faktor untuk mendukung lahirnya kualitas umat yang kokoh dan ideal. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya