Meski peristiwa penyerangan terhadap umat Islam di ToÂlikara Papua sudah tiga bulan berlalu, tapi Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama MUI ini menganggap kasus ini belum selesai. "Penyelidikan terhadap pelaku dan aktor intelektual tragedi Tolikara sampai saat ini belum dilaksanakan secara optimal dan belum memenuhi rasa keadilan serta harapan masyarakat, terutama warga Muslim Tolikara," ujar Yusnar. Ditemui Rakyat Merdeka di Jakarta, Yusnar menilai, hingga kini negara belum memberikan perlindungan berarti terhadap warga negara.
Kenapa MUI merasa penanÂganan kasus Tolikara belum selesai?
Karena lebih dari 100 hari meledaknya pembakaran masjid di Tolikara pelaku intelektual tak kunjung diproses dengan serius. Ini telah mengganggu rasa keadilan masyarakat musÂlim, penegakan hukum terhadap aktor intelektual tragedi Tolikara belum disentuh. Sampai saat ini hanya terdapat dua orang dari pelaku teror yang dijadikan tersangka. Bangsa ini belum menunjukkan sebagai negara huÂkum. Penanganan kasus Tolikara sangat mengecewakan umat Islam Indonesia.
Menkopolhukam Luhut Panjaitan pernah bilang bahwa kasus Tolikara sudah selesai?
Menkopolhukam Luhut Panjaitan pernah bilang bahwa kasus Tolikara sudah selesai?MUI mengecam keras keÂbohongan yang disampaikan Luhut. Luhut seakan-akan tidak mengerti apa-apa masalah di Tolikara, pernyataan tersebut sangat terburu-buru, tidak sesuai dengan fakta, tidak benar dan disÂkriminatif. Sehingga menyakiti rasa keadilan warga muslim di Tolikara Papua. Sebab memang jauh dari kenyataan di lapangan.
Kenapa menyakiti rasa keaÂdilan?Coba kita bandingkan dengan penanganan tragedi di Singkil, Aceh sungguh memprihatinkan. Ini menunjukkan tidak adanya perlindungan terhadap setiap warÂga negara dan komponen bangsa yang dirugikan oleh negara. Di sisi lain kondisi tersebut mencerÂminkan penegakan hukum yang belum optimal. Dan ini adalah bukti masih adanya perlakuan disÂkriminatif oleh pihak Kepolisian.
Maksudnya?Ketidakadilan itu misalkan di Singkil karena umat Islam dalam notabene itu yang menyerang yang membakar, itu cepat-cepat dicari ditangkap, tapi kalau di Tolikara tidak. Kenapa? Ya kan tidak adil itu. Sedangkan hukum kan untuk seluruh masyarakat Indoensia. Itu makanya pemerintah harus netral, adil kepada peraturan yang dibuat. Kondisi tersebut, menunÂjukkan pemerintah, serta aparatÂnya masih terbatas kemampuan dan profesionalismenya dalam mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah terkait kerukuÂnan antarumat beragama.
Konflik antarumat beragama umumnya dipicu terkait pendirian rumah ibadah, apa masukan MUI kepada pemerintah?Penyelesaian masalah pembanÂgunan dan keberadaan rumah ibaÂdah yang melanggar kesepakatan bersama tokoh agama setempat dan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 mengenai kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah itu menunjukkan belum hadirnya negara hukum. Untuk itu, MUI mendorong dan mendÂesak agar PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 ditingkatkan menjadi undang-undang. Melalui undang-undang ini diharapkan kerukunan antarumat beragama lebih mungÂkin diwujudkan dan pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat diadili. Untuk itu MUI mendorong agar RUU mengenai Kerukunan Antarumat Beragama dapat dipriÂoritaskan dalam Prolegnas tahun 2016 untuk dibahas bersama DPR dan Presiden serta disahkan dalam waktu secepatnya.
Apakah MUI sudah berkoordinasi dengan petinggi umat beragama lainnya?Saya sudah menawarkan sebetulnya kepada PGI untuk duduk bersama membicarakan masalah secara terbuka. Kita ngomong apa adanya sehingga kita nanti ambil titik temu. Kita menawarkan PBM itu menjadi sebuah undang-undang itu kan titik. Ada terjemahan di situ, kalau tidak ada undang-undang kenapa, ada yang tidak suka denÂgan PBM, cabut saja. Ketika diÂcabut tidak ada undang-undang kembali kepada kerukunan umat beragama, atau kembali kepada UUD 45 pasal 29. ***