Berita

net

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Beri Kredit Perumahan Pekerja 10,5 Persen

JUMAT, 23 OKTOBER 2015 | 23:19 WIB | LAPORAN:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menyalurkan kredit perumahan murah bagi pekerja dengan skema BI rate +3 persen. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan rata-rata Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dikeluarkan bank-bank swasta yang mencapai 13,5 persen.

"Dengan demikian, jika BI rate saat ini berkisar 7,5 persen, maka kredit perumahan bagi pekerja ditambah dengan 3 persen untuk operasional perbankan besarnya berkisar 10,5 persen," kata Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jeffry Hariyadi didampingi Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga Junaedi usai Gathering dengan 130 orang Pimpinan dan Sekjen Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Bogor, Jumat (23/10).

Menurut Jeffry,  BPJS Ketenagakerjaan saat ini  menyelenggarakan empat program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jamiman Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Sekalipun begitu, benefit yang dinikmati pekerja, bukan hanya ketika menghadapi risiko-risiko sosial, seperti ketika mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia atau  memasuki masa tua dan pensiun.


"Ketika pekerja tidak mengalami risiko apapun, BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan sejumlah benefit, termasuk didalamnya dalam pembiayaan perumahan pekerja," terangnya.

Khusus untuk pembiayaan di sektor properti, sudah ada aturan baru, BPJS Ketenagakerjaan bisa mengalokasikan 20 persen dari portofolio kelolaannya. Jumlah itu, ekuivalen sebesar Rp 35 triliun dari total kelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang berjumlah Rp 175 triliun.

Saat ini, kata Jeffry, BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki tanah di daerah Jonggol dan Cibinong yang akan dibangun perumahan pekerja. Namun, peranan BPJS Ketenagakerjaan sendiri tidak menyalurkan dana itu langsung kepada pekerja, tapi diberikan pada bank.

"Kita sudah menandatangani kerjasama dengan BTN. Sehingga, jika terdapat 20 ribu pekerja yang mengajukan pinjaman mengambil rumah dengan harga Rp 100 juta, nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan menempatkan dananya sekitar Rp 2  triliun di bank bersangkutan," jelasnya.

Adapun untuk pekerja yang sudah terlanjur melakukan KPR dengan bank swasta, terbuka pemberian pinjaman 30 persen yang bisa mengurangi pokok KPR yang diambilkan dari simpanan JHT pekerja yang bersangkutan.

"Untuk pinjaman 30 persen itu, dikenakan bunga berbeda dari pinjaman bank, yaitu sebesar BI Rate ditambah dengan 3 persen biaya pengelolaan perbankan. Jika BI rate turun  bunga pinjaman pun akan turun. Demikian pula jika bank bisa lebih efisien menekan biaya operasional di bawah 3 persen, maka biaya bunga kredit perumahan pekerja makin turun lagi," terangnya.

Selain di tanah milik BPJS Ketenagakerjaan di daerah Jonggol, lanjut Jeffry, BPJS Ketenagakerjaan pun bisa membuka pembiayaan perumahan pekerja, di sejumlah tanah milik perusahaan yang ingin membangun perumahan bagi pekerjanya. Hanya saja, disyaratkan  harga tanah di daerah tersebut mesti terjangkau  peruntukan rumah pekerja.

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan pun akan menambah dengan food benefit dengan bekerjasama langsung dari perusahaan indsutri makanan, sehingga harga-harga makanan bisa ditekan dan terjangkau bagi para pekerja di kawasan perumahan pekerja bersangkutan. Syarat lainnya, perumahan pekerja itupun mesti dekat dengan kawasan industri. [wah] 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya