Berita

Kebiri Solusi Efektif untuk Penjahat Paedofil

JUMAT, 23 OKTOBER 2015 | 22:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hukuman kebiri dapat menjadi solusi untuk memaksimalkan penegakan hukum secara efektif terhadap pelaku paedofil.

Bukan hanya memberikan efek jera, hukuman kebiri juga secara langsung menghilangkan kemampuan pelaku untuk mengulangi tindakan serupa.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil. Oleh karenanya Nasir menyatakan setuju dengan rencana pemerintah memberlakukan hukuman kebiri sebagai pemberatan hukuman bagi pelaku paedofil.


"Hukuman kebiri secara kimiawi bisa merupakan salah satu alternatif tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang kini kian sadis terhadap korban," ungkap Nasir.

Nasir mengatakan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual merupakan jawaban atas maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini.

Sebagaimana diketahui, data  sejumlah lembaga perlindungan anak yang menyatakan pada kurun 2010-2014 tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak dan 58 persen diantaranya dikategorikan sebagai kejahatan seksual.

"Hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak,dirasa belum maksimal mengurangi tingkat kejahatan seksual terhadap anak,ditengah kondisi darurat kejahatan terhadap anak yang dihadapi Indonesia saat ini, sehingga hukuman kebiri secara kimiawi tidak ada salahnya untuk diterapkan" ujar Nasir.

Namun demikian, Nasir mengatakan hukum pidana Indonesia dan hukum syariat Islam belum mengenal jenis hukuman kebiri.

"Dalam teks-teks syariat islam menunjukan larangan pengebirian (secara langsung), namun jika kecanggihan teknologi dan kemajuan medis dapat memberikan efek kimiawi yang dapat membunuh potensi terulangnya kejahatan pelaku, maka kita sudah melakukan upaya untuk mengurangi kejahatan berulang dimasa yang akan datang" imbuh Nasir.


Selain itu, Nasir mengatakan, pihaknya yakin jika hukum kebiri tak akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial, dengan demikian tentu hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya," tegas Nasir.[dem]

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya