Berita

Kebiri Solusi Efektif untuk Penjahat Paedofil

JUMAT, 23 OKTOBER 2015 | 22:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hukuman kebiri dapat menjadi solusi untuk memaksimalkan penegakan hukum secara efektif terhadap pelaku paedofil.

Bukan hanya memberikan efek jera, hukuman kebiri juga secara langsung menghilangkan kemampuan pelaku untuk mengulangi tindakan serupa.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil. Oleh karenanya Nasir menyatakan setuju dengan rencana pemerintah memberlakukan hukuman kebiri sebagai pemberatan hukuman bagi pelaku paedofil.


"Hukuman kebiri secara kimiawi bisa merupakan salah satu alternatif tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang kini kian sadis terhadap korban," ungkap Nasir.

Nasir mengatakan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual merupakan jawaban atas maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini.

Sebagaimana diketahui, data  sejumlah lembaga perlindungan anak yang menyatakan pada kurun 2010-2014 tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak dan 58 persen diantaranya dikategorikan sebagai kejahatan seksual.

"Hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak,dirasa belum maksimal mengurangi tingkat kejahatan seksual terhadap anak,ditengah kondisi darurat kejahatan terhadap anak yang dihadapi Indonesia saat ini, sehingga hukuman kebiri secara kimiawi tidak ada salahnya untuk diterapkan" ujar Nasir.

Namun demikian, Nasir mengatakan hukum pidana Indonesia dan hukum syariat Islam belum mengenal jenis hukuman kebiri.

"Dalam teks-teks syariat islam menunjukan larangan pengebirian (secara langsung), namun jika kecanggihan teknologi dan kemajuan medis dapat memberikan efek kimiawi yang dapat membunuh potensi terulangnya kejahatan pelaku, maka kita sudah melakukan upaya untuk mengurangi kejahatan berulang dimasa yang akan datang" imbuh Nasir.


Selain itu, Nasir mengatakan, pihaknya yakin jika hukum kebiri tak akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial, dengan demikian tentu hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya," tegas Nasir.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya