Berita

Kebiri Solusi Efektif untuk Penjahat Paedofil

JUMAT, 23 OKTOBER 2015 | 22:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hukuman kebiri dapat menjadi solusi untuk memaksimalkan penegakan hukum secara efektif terhadap pelaku paedofil.

Bukan hanya memberikan efek jera, hukuman kebiri juga secara langsung menghilangkan kemampuan pelaku untuk mengulangi tindakan serupa.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil. Oleh karenanya Nasir menyatakan setuju dengan rencana pemerintah memberlakukan hukuman kebiri sebagai pemberatan hukuman bagi pelaku paedofil.


"Hukuman kebiri secara kimiawi bisa merupakan salah satu alternatif tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang kini kian sadis terhadap korban," ungkap Nasir.

Nasir mengatakan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual merupakan jawaban atas maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini.

Sebagaimana diketahui, data  sejumlah lembaga perlindungan anak yang menyatakan pada kurun 2010-2014 tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak dan 58 persen diantaranya dikategorikan sebagai kejahatan seksual.

"Hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak,dirasa belum maksimal mengurangi tingkat kejahatan seksual terhadap anak,ditengah kondisi darurat kejahatan terhadap anak yang dihadapi Indonesia saat ini, sehingga hukuman kebiri secara kimiawi tidak ada salahnya untuk diterapkan" ujar Nasir.

Namun demikian, Nasir mengatakan hukum pidana Indonesia dan hukum syariat Islam belum mengenal jenis hukuman kebiri.

"Dalam teks-teks syariat islam menunjukan larangan pengebirian (secara langsung), namun jika kecanggihan teknologi dan kemajuan medis dapat memberikan efek kimiawi yang dapat membunuh potensi terulangnya kejahatan pelaku, maka kita sudah melakukan upaya untuk mengurangi kejahatan berulang dimasa yang akan datang" imbuh Nasir.


Selain itu, Nasir mengatakan, pihaknya yakin jika hukum kebiri tak akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial, dengan demikian tentu hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya," tegas Nasir.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya