Berita

tri rismaharini/net

Nusantara

Kejati Jatim Belum Terima Berkas Perkara Risma

JUMAT, 23 OKTOBER 2015 | 18:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Tri Rismaharini.

Sejauh ini, jaksa baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk mantan Walikota Surabaya itu.

"Kita belum menerima berkas perkaranya dari penyidik. Kita (masih) menunggu berkas perkaranya masuk," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto dalam wawancara dengan TV One sesaat lalu Jumat (23/10).


Meski demikian Romy memastikan Risma sudah berstatus tersangka. Status Risma tertera dalam berkas SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda ke Kejati Jatim.

"Kita telah menerima (SPDP) dari Polda Jatim atas nama Ibu Risma yang disangkakan pasal 421 KUHP, tanggal 30 September 2015. Kalau dari SPDP nya begitu (Risma tersangka)," papar Romy.

Risma yang kembali mencalonkan sebagai calon walikota Surabaya disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi. Namun Romy enggan memastikan kasus tersebut yang disangkakan kepada Risma.

"Kita sebatas (terima) SPDP, (detail kasus) yang paham penyidik," demikian Romy.[dem] 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya