Berita

tri rismaharini/net

Nusantara

Kejati Jatim Belum Terima Berkas Perkara Risma

JUMAT, 23 OKTOBER 2015 | 18:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Tri Rismaharini.

Sejauh ini, jaksa baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk mantan Walikota Surabaya itu.

"Kita belum menerima berkas perkaranya dari penyidik. Kita (masih) menunggu berkas perkaranya masuk," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto dalam wawancara dengan TV One sesaat lalu Jumat (23/10).


Meski demikian Romy memastikan Risma sudah berstatus tersangka. Status Risma tertera dalam berkas SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda ke Kejati Jatim.

"Kita telah menerima (SPDP) dari Polda Jatim atas nama Ibu Risma yang disangkakan pasal 421 KUHP, tanggal 30 September 2015. Kalau dari SPDP nya begitu (Risma tersangka)," papar Romy.

Risma yang kembali mencalonkan sebagai calon walikota Surabaya disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi. Namun Romy enggan memastikan kasus tersebut yang disangkakan kepada Risma.

"Kita sebatas (terima) SPDP, (detail kasus) yang paham penyidik," demikian Romy.[dem] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya