Berita

ilustrasi/net

X-Files

Berkas Perkara Tersangka Bolak-Balik Jaksa-Polisi

Kasus Suap Perizinan di Kemendag
JUMAT, 23 OKTOBER 2015 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Berkas perkara kasus suap pengurusan izin di Kementerian Perdagangan dikembalikan jaksa ke polisi. Berkas perkara dianggap belum lengkap. Polisi diminta kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
 
Polda Metro Jaya mengusut kasus lamanya bongkat muat barang di pelabuhan (dwelling time) yang dikeluhkan Presiden Jokowi. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan praktik suap untuk mendapatkan izin dari Kemendag.

Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan, Kepala Sub Direktorat Impor Kemendag Imam Ariatna, pegawai lepas Kemdag Mustafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya Hendra Sudjana alias Mingkeng, dan agen atau broker izin Eryatie Kuwandi alias Lusi.


Setelah merampungkan pe­nyidikan, berkas perkara ke­lima tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penuntutan. Namun kejaksaan menilai kelima berkas perkara itu belum lengkap dan dikembalikan ke polisi.

Polisi bisa melengkapi ber­kas perkara Hendra dalam dua hari. Kejaksaan menganggap berkas perkara Hendra alias Mingkeng sudah layak diterus­kan ke penuntutan. Surat P21 pun diterbitkan.

Berkas perkara Lusi, Partogi dan Imam menyusul dilimpah­kan. "Berkas perkara yang ber­status P-19 (belum lengkapâ€"red) sudah kita lengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiono.

Menurut Mujiono, seluruh petunjuk jaksa sudah dilaksana­kan penyidik sehingga berkas perkara kedua tersangka bisa diserahkan ke kejaksaan lagi.

Ia menjelaskan, Partogi dan Imam dijerat karena menerima uang dari Luci dan Mingkeng untuk memperoleh izin bongkar barang di pelabuhan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan, pihaknya masih menelaah berkas perkara Partogi dan Imam yang dikirim polisi. "Berkasnya masih di tangan jaksa peneliti," ungkapnya.

Jaksa peneliti akan membuat keputusan dalam waktu paling lambat sejak menerima berkas perkara. Jika dianggap sudah lengkap, berkas perkara lanjut ke penuntutan. Jika tidak, bakal dikembalikan lagi ke polisi.

Menurut Waluyo, kejaksaan akan mendakwa Partogi dan Imam melakukan korupsi. "Korupsi terjadi karena ada unsur suap-menyuap. Ada yang memberi dan ada yang menerima suap," katanya. Partogi dan Imam sebagai penerima suap. Sedang pemberi suap Mingkeng dan Lusi.

Polisi masih melengkapi berkas perkara Mustafa yang dikembalikan jaksa dan berkas perkara tersangka baru Tjindra Johan. Tjindra adalah Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi. Mujiono menyampaikan segera merampungkan berkas perkara kedua tersangka.

Waluyo mengamini polisi belum melimpahkan kembali perkara Mustafa. "Sedangkan untuk tersangka Tjindra Johan, kita baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP," sebutnya.

Diketahui, tersangka Mustafa ditangkap di Depok, Jawa Barat. Dari tangan Mustafa, polisi me­nyita uang Rp 134 juta. Menurut Koordinator Satgas Kasus sus Dwelling Time Polda Metro Komisaris Besar Krishna Murti, Mustafa mengaku uang itu milik atasannya.

Rekening Mustafa dipakai untuk menampung uang suap pe­jabat Kemendag. Saat mengecek rekening Mustafa, polisi pun menemukan dana hingga miliaran rupiah.

"Ini kita kembangkan," kata Krisha.

Kilas Balik
Sebulan, Tim Gabungan Intai Pengurusan Izin di Kemendag

Presiden Jokowi sempat sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok. Ia kecewa karena lamanya waktu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan ini. Ia menyampaikan menindak instansi yang memperlambat proses bongkar muat barang.

Polda Metro Jaya langsung bergerak. Tim gabungan meng­geledah kantor Kementerian Perdagangan di Jalan Muhammad Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat, Selasa (28/7).

Kapolda Inspektur Jenderal Tito Karnavian menambahkan, penggeledahan Kemendag dilak­sanakan setelah polisi mengintai kementerian tersebut selama satu bulan. Penyidikan ini untuk melaksanakan perintah Presiden Jokowi saat meninjau Pelabuhan Tanjung Priok.

Polda Metro kemudian mem­bentuk satuan tugas khusus dwelling time yang diketuai Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar (AKBP) Hengki Haryadi di bawah koordinasi Direskrimsus dan Direskrimum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Komisaris Besar Krishna Murti menga­takan, penggeledahan ini untuk menyelidiki kasus dugaan koru­psi waktu bongkar muat barang (dweeling time) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Mujiono mengatakan, dwelling time melibatkan 18 in­stansi. Ia akan menelisik proses pengurusan izinnya di instansi-instansi itu.

"Kita sedang mendalami ka­sus yang ada di pelabuhan, baik itu kementerian terkait, ada 18 kementerian yang akan kita da­lami sehubungan dengan kasus yang kita tangani karena dari kasus yang kita tangani berkem­bang ke beberapa kementerian," ucapnya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).

"Yang kita geledah ada kaitan­nya dengan Tanjung Priok, barang bukti juga banyak, uang dollar ada, dollar Singapura ada, rupiah ada, handphone ada, dokumen banyak semuanya menjadi barang bukti," kata Mujiono.

Kepala Humas Polda Metro Jaya M Iqbal menjelaskan, ada tiga tahapan dalam proses bong­kar muat barang yang dijadikan acuan untuk menelusuri kasus dugaan suap kepada para pejabat instansi terkait.

Tiga tahapan tersebut ialah, pre clearence, custom clearence, dan post clearence. Dari tiga tahapan atau prosedur tersebut, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada tahap pre clearance.

Pertimbangan itu diputuskan lantaran banyaknya kementerian dan lembaga yang diduga terli­bat di dalamnya. "Pada tahap ini, indikasi pelanggaran amat besar terjadi," katanya

Menurut bekas Kapolres Jakarta Utara ini, pada proses pre clearance sedikitnya ada 114 perizinan yang beredar dan melibatkan 18 kementerian atau lembaga. Peran Kemendag mendominasi. Terlihat dari prosentase mekanisme pener­bitan perijinan yang mencapai 38 persen.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf memperkirakan, ada belasan instansi yang diduga menda­patkan atau kecipratan duit dalam kasus tersebut, termasuk di antaranya lembaga tingkat kementerian.

"Ada lebih dari dua kemente­rian," bebernya.

Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih mempersilakan kepoli­sian mengusut kasus suap per­izinan di lembaganya. Namun, menurut dia, selama ini proses pengurusan perizinan telah di­lakukan secara transparan.

"Perizinan online sudah jalan," katanya. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya