Berita

Diduga Langgar UU MD3, Epyardi Asda Bisa Ditendang dari DPR

KAMIS, 22 OKTOBER 2015 | 20:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota DPR dari Fraksi PPP Epyardi Asda ditengarai sudah melanggar UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Pasalnya, Epyardi Asda diduga masih menjalankan bisnis dan memimpin perusahaannya PT Kaluku Maritima Utama (KMU).

Data yang beredar di kalangan wartawan hari ini (Kamis, 22/10), Epyardi selaku direktur utama PT Kaluku Maritima Utama (KMU) mendapat jatah lapak dalam pelayanan bongkar muat (B/M) di Terminal alias Dermaga 201-203, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Hal tersebut tercantum dalam dokumen dengan surat nomor: HK.566/18/2/PI.II-13 tertanggal 16 Oktober 2013, perihal Persetujuan Perpanjangan Kerja Sama Pelayanan Kegiatan B/M di Dermaga 201-203 Pelabuhan Tanjung Priok.

Surat yang ditandatangani Dirut PT Pelindo II RJ Lino itu ditujukan kepada general manager cabang pelabuhan Tanjung Priok. Kerja sama ini merupakan lanjutan dari kontrak yang telah disepakati sejak 7 November 2011.

Pasal 236 ayat (2) UU MD3 menyebutkan: "Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR'.

Adapun sanksinya pada Pasal 237 ayat (2) berbunyi: "Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR."

Epyardi yang saat ini menjadi anggota Pansus Pelindo II, telah menjadi anggota selama tiga periode berturut-turut (2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019). [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya