Anggota DPR dari Fraksi PPP Epyardi Asda ditengarai sudah melanggar UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
Pasalnya, Epyardi Asda diduga masih menjalankan bisnis dan memimpin perusahaannya PT Kaluku Maritima Utama (KMU).
Data yang beredar di kalangan wartawan hari ini (Kamis, 22/10), Epyardi selaku direktur utama PT Kaluku Maritima Utama (KMU) mendapat jatah lapak dalam pelayanan bongkar muat (B/M) di Terminal alias Dermaga 201-203, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hal tersebut tercantum dalam dokumen dengan surat nomor: HK.566/18/2/PI.II-13 tertanggal 16 Oktober 2013, perihal Persetujuan Perpanjangan Kerja Sama Pelayanan Kegiatan B/M di Dermaga 201-203 Pelabuhan Tanjung Priok.
Surat yang ditandatangani Dirut PT Pelindo II RJ Lino itu ditujukan kepada general manager cabang pelabuhan Tanjung Priok. Kerja sama ini merupakan lanjutan dari kontrak yang telah disepakati sejak 7 November 2011.
Pasal 236 ayat (2) UU MD3 menyebutkan: "Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR'.
Adapun sanksinya pada Pasal 237 ayat (2) berbunyi: "Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR."
Epyardi yang saat ini menjadi anggota Pansus Pelindo II, telah menjadi anggota selama tiga periode berturut-turut (2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019).
[zul]