Khofifah Indar Parawansa/net
Khofifah Indar Parawansa/net
Dari kelima tokoh yang diaÂjukan ke Dewan Gelar, disebut-sebut di antaranya Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Usulan nama kontroversial seperti penguasa Orde Baru, Soeharto, kabarnya tak masuk dalam barisan yang diusulkan ke Dewan Gelar.
Terkait hal ini, Menteri Sosial Khofifah Indar Paranwansa kemarin meluangkan waktunya menerima Rakyat Merdeka, di ruang kerjanya.
Ada tokoh-tokoh yang diÂanggap sejumlah kalangan layak didapuk sebagai pahlaÂwan nasional, tapi banyak yang belum teregistrasi. Ini sebenarnya bagaimana?
Masih banyak memang yang tidak teregisterasikan sebagai pahlawan nasional. Walaupun sebenarnya mereka juga pahlaÂwan. Guru juga pahlawan. Tetapi kita punya Undang-Undang Kepahlawanan.
Bagaimana seseorang itu bisa dikategorikan sebagai pahlawan?
Kategori pahlawan adalah mereka yang selama hidupnya didedikasikan untuk perjuangan bangsanya. Tanpa cacat gitu lho. Jadi sepanjang hidupnya dia berjuang untuk negaranya, untuk bangsanya.
Kalau untuk jadi pahlawan nasional?
Untuk bisa menjadi pahlaÂwan nasional syaratnya tidak sederhana.
Bagaimana mekanismenya?
Itu ada tim TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkajian Gelar Pahlawan) mulai dari tingkat kabupaten/ kota, tingkat provisin lalu kemudian di tingkat pusat. Setelah di tingkat pusat lalu ada Dewan Gelar. TP2GP ini melakukan proses telaah dari seluruh calon pahlaÂwan. Semua melakukan tugasnya secara independen.
Berapa sebenarnya anggaÂran tunjangan buat ahli waris pahlawan nasional?
Nah kalau ini detilnya tanya aja Pak Andi Hanindito Direktur Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial (K2KS).(Andi Hanindito yang juga diwawancarai Rakyat Merdeka memaparkan, tunjangan pahlaÂwan nasional pada tahun-tahun sebelumnya adalah Rp 18 juta/ tahun per ahli waris, meningkat menjadi Rp 50 juta/pertahun seÂjak 2014. Sementara pada tahun 2015, nilai tunjangannya tidak berubah, masih sama dengan tahun sebelumnya. Menurut Andi dari 163 penerima, hanya 83 ahli waris yang masih hidup dan masih bisa menerima tunjanÂgan tersebut. Total anggaran yang dibebankan kepada negara tinggal dikalikan saja antara nilai tunjanÂgan dan jumlah penerima).
Kenapa ada tunjangan pahlawan nasional yang tidak bisa dicairkan?
Itu karena ada pahlawan yang tidak ada lagi putranya, putranya sudah meninggal sehingga tidak mendapatkan lagi tali asih.
Kalau cucu?
Kalau cucu sudah ndak. Jadi yang bisa mendapatkan tali asih itu sampai anaknya.
Lantas bagaimana nasib bekas Presiden Soeharto dan Gus Dur yang juga sempat diusulkan sebagai pahlawan nasional?
Begini, Kementerian Sosial ini tidak dalam posisi menenÂtukan. Tidak pada posisi ikut rapat, administrasinya aja lewat Kementerian ini.
Jadi siapa yang menutusÂkan?
Yang memutuskan itu Dewan Gelar yang diketuai Menteri Pertahanan.
Bagaimana menentukan seseorang itu menjadi pahlaÂwan, jika dia hidup di masa pascakemerdekaan?
Ketika dia mengisi kemerdeÂkaan tetap dia berjuang unÂtuk kehidupan bangsanya, dia pahlawan. Karena pahlawan itu sesungguhnya tidak hanya yang orang memperjuangkan kemerdekaan. Setelah kemerdeÂkaan diraih maka perlu mengisi kemerdekaan dengan perjuanÂgan-perjuangan juga.
Contohnya...
Seperti Gus Dur itu kan adalah orang yang berjuang pascakeÂmerdekaan.
Apakah Gus Dur masuk kategori pahlawan nasional?
Anda bisa lihat dari orang yang datang ke makamnya Gus Dur, setahun itu lebih dari 1,5 juta di Jombang. Sebenarnya Gus Dur itu sudah pahlawan sebelum diÂnobatkan oleh pemerintah. Secara defakto Gus Dur itu sudah pahlaÂwan, bahwa secara formal harus mengikuti proses administrasi, itukan legal formalnya lah ya.
Lantas apakah Gus Dur suÂdah masuk usulan TP2GP?
Tiga tahun yang lalu sudah selesai. Jadi harus ke Dewan Gelar, setelah Dewan Gelar baru diputuskan Presiden. ***
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
UPDATE
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31