Berita

ilustrasi/net

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan PT Pefindo Biro Kredit untuk Akurasi Data

RABU, 21 OKTOBER 2015 | 20:57 WIB | LAPORAN:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pefindo Biro Kredit.

Malalui sinergi di bidang pertukaran data, nantinya terjadi perbaikan kualitas data secara alamiah, karena pelaporan data dijadikan acuan dalam pemeringkatan profile perusahaan yang dibutuhkan lembaga kredit ataupun keperluan lain.

"Kita memang memiliki alat memberi sanksi sesuai PP nomor 86/2013  bagi pemberi kerja yang tak mematuhi ketentuan ketenagakerjaan seperti perusahaan yang tak ikutkan pekerja dalam program jaminan sosial atau pelaporan upah yang tidak sesuai Tapi, kita berharap langkahnya berupa preventif lebih dulu," kata Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi usai menandatangani MoU dengan Dirut PT Pefindo Biro Kredit Ronald T Andi Kasim di Jakarta, Selasa (21/10).


Menurut Junaedi, nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data-data perusahaan yang sudah mengikuti jaminan sosial termasuk pengupahan yang diberikan terhadap pekerjanya kepada PT Pefindo Biro Kredit.

"Data-data yang diberikan itu menjadi data base bagi PT Pefindo Biro Kredit dan menjadi profile perusahaan yang disajikan bagi lembaga-lembaga pemberi kredit atau untuk keperluan lain," terangnya.

Apalagi, sekarang ini kepatuhan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan di manapun menjadi isu yang sangat penting dari para pembeli di tingkat global.

"Mereka tentu akan mengecek jika mau melakukan kerjasama ke Pefindo, apakah perusahaan bersangkutan sudah memenuhi segala ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Jika perusahaan itu ternyata tidak mengikuti aturan yang sudah digariskan pemerintah, maka tentu saja buyer akan mundur dan perusahaan bersangkutan rugi dengan sendirinya," imbuhnya.

Sementara itu, Ronald Kasim menambahkan, PT Pefindo Biro Kredit melakukan data base dan penyajian kualitas data bukan hanya bagi institusi tapi perorangan. Dengan begitu, melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,  pekerja akan memperoleh manfaat langsung, misalkan ketika  pekerja mendaftarkan diri untuk  mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan lembaga kredit meminta profile pekerja berangkutan.

"Jika terjadi penolakan karena upah pekerja didaftarkan hanya Rp 1,5 juta padahal upah sebenarnya  Rp 2,7 juta. Pekerja bisa komplain pada Pefindo sebagai penyaji data dan Pefindo sudah memiliki  aturan dalam mengatasi ini. Pefindo akan melaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan sehingga nantinya ketahuan perusahaan bersangkutan tidak membayarkan iuran pekerjanya sesuai upah yang dibayarkan," terangnya.

Disamping itu, lanjut Ronald Kasim, Pefindo Biro Kredit yang didirikan sejumlah lembaga perbankan dan kredit akan melakukan pemeringkatan profile perusahaan terutama terkait bagaimana pengupahan terhadap pekerjanya.

"Dari situ akan terlihat bagaimana kondisi perusahaan bersangkutan yang jadi acuan dari pemberi kredit," katanya.

Junaedi menambahkan, penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Pefindo Biro Kredit akan segera ditindaklanjuti tim teknis kedua belah pihak untuk melakukan pertukaran data-data.

"Ini juga langkah nyata BPJS Keteagakerjaan memperluas kepesertaan. Kita tidak mau hanya asal menindak yang berakibat perusahaan bangkrut, malah menutup peluang kerja, meski satu dua langkah shocktherapy harus dilakukan," pungkasnya.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya