Berita

Terungkap, RJ Lino Sempat Menghalang-halangi Bareskrim Geledah Kantornya

RABU, 21 OKTOBER 2015 | 15:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sempat menghalang-halangi penggeledahan kantor Pelindo yang dilakukan Bareskrim Polri. Tim penyelidik baru bisa melakukan penggeledahan setelah menyampaikan akan melakukan penangkapan.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka. Informasi tersebut diperoleh Rieke dari penjelasan bekas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen (pur) Victor Edi Simanjuntak. Pagi tadi Edi menghadiri rapat bersama Pansus Pelindo II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Penggeledahan dilakukan pada 28 Agustus 2015. Penggeledahan dilakukan dengan berkas administrasi yang memenuhi persyaratan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Di dalam rapat terungkap bahwa dalam penggeledahan ke kantor RJ Lino, Bareskrim menemukan audit dari BPK yang berisi pelanggaran-pelanggaran oleh Pelindo.

"Alat bukti yang disita antara lain surat audit BPK, CPU data-data QCC, simulasi mobil crane dan log book. Unit mobil crane diberikan police line," jelas Rieke.

Victor menginformasikan bahwa sebenarnya ada tiga kasus di Pelindo II yang diselidiki polisi. Ketiga kasus tersebut yakni pengadaan mobil crane, QCC dan Simulator Mobil Crane. Namun kemudian kasus yang dilanjutkan menjadi penyidikan hanya pengadaan mobil crane karena bukti-buktinya mencukupi.

"Pengadaan 10 unit mobil crane dilakukan oleh Pelindo II dengan perencanaan yang tidak benar.  10 unit mobil crane diperuntukkan bagi pelabuhan tanpa melakukan peninjauan kebutuhan pelabuhan terlebih dahulu. Akibatnya, pelabuhan menolak unit yang diserahkan oleh Pelindo karena merasa tidak butuh unit tersebut. Selain itu pelabuhan merasa tidak pernah mengajukan unit-unit tersebut," papar Rieke.

"Kesepakatan seharusnya dilakukan antara Pelindo II dengan masing-masing General Manager pelabuhan. Akan tetapi karena General Manager pelabuhan menolak, kesepakatan yang ada dilakukan antara Pelindo dengan manajer teknik pelabuhan," papar Rieke.

Selain itu, masih kata Rieke, terjadi penunjukkan perusahaan yang tidak memenuhi standar minimal lelang dalam pengadaan mobile crine. Standar minimal perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang yakni pengalaman lima tahun. Kronologinya, tender dilakukan dua kali. Tender pertama diikuti oleh lima perusahaan dan digugurkan karena PT. Guangxi Narishi Century Equipment sebagai salah satu perusahaan peserta lelang memberikan penawaran melampaui harga perkiraan sendiri (HPS).

"Pada tender kedua, hanya PT. Guangxi Narishi Century Equipment yang mengikuti tender. Syarat minimal tender diadakan oleh tiga peserta perusahaan. Tetapi tender kedua tersebut tetap dilanjutkan dengan memenangkan PT. Guangxi Narishi Century Equipment," demikian Rieke yang juga politisi PDIP.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya