Berita

foto:net

Pemprov DKI Klaim Berhak Terbitkan Izin Reklamasi Pulau Tengah

RABU, 21 OKTOBER 2015 | 11:43 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim pihaknya yang berwenang menerbitkan izin reklamasi Pulau Tengah, Kepulauan Seribu.

Bahkan, kata pejabat Dinas Penataan Kota DKI, Heru, hak tersebut tetap melekat ketika UU No. 1/2014 terbit. Pasalnya, peraturan itu hanya mengatur tentang izin lokasi.

"Saya bisa pastikan, tidak lebih," ujarnya saat rapat kerja Pansus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Ancol, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (20/10) seperti dilansir dari RMOLJakarta.Com.


Apalagi, ucap Heru, dalam peraturan disebutkan, bila luas reklamasi tak mencapai 25 hektare dan jaraknya kurang dari 12 mil diukur dari bibir pantai terluar, masih menjadi kewenangan daerah. "Penguasaan lahan di atas 25 hektare itu kewenangan kementerian," katanya.

Adapun izin yang diberikan Pemprov DKI kepada Bos Telesindo Group, Hengky Setiawan, yang disinyalir sebagai pemilik Pulau Tengah tersebut, adalah Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/Lokasi (SP3L) atau setara izin lokasi sebagai izin prinsipnya.

"Kemudian diturunkan menjadi izin penggunaan pemanfaatan tanahnya," jelasnya.

Setelah itu, baru diklasifikasikan peruntukan lahan tersebut dan dituangkan dalam surat izin penunjukan penggunaan tanah. "Diturunkan dengan izin operasional lain, IMB (izin mendirikan bangunan), dan sebagainya," bebernya.

Anggota Pansus Zonasi, Prabowo Soenirman, yang hadir pada rapat ini, kemudian, mempertanyakan, apakah Pemprov DKI telah mengeluarkan IMB untuk Pulau Tengah. "Belum ada," jawab Heru.

Politikus Gerindra itu lantas mempertanyakan sikap tegas Pemprov. "Kok enggak berani bongkar?" tanya Prabowo. Heru pun mengklaim, Dinas Penataan Kota telah bertindak, tapi tak merinci sanksi yang diberikan.

Lebih jauh, Heru menerangkan, Hengky kemudian mengurus IMB setelah proses pembangunannya rampung.

Pada kesempatan sama, salah seorang pejabat Sudin Penataan Kota Jakut menambahkan, bila pemerintah pusat telah mengatur tentang reklamasi melalui Perpres 122/2012 dan Permen KP No. 17/2013 sebagaimana diubah melalui Permen KP No. 28/2014.

"Jadi, dari UU 27/2007, baru ada satu Perpres. Tapi, soal pemanfaatan lain-lain, belum ada," ungkapnya.

Kendati demikian, katanya, pemerintah pusat, sebagaimana diatur pada UU No. 1/2014 perubahan atas UU 27/2007, masih diberikan waktu hingga awal Januari 2017 untuk menerbitkan peraturan turunannya.

Tetapi, pejabat Sudin Penataan Kota Jakut ini mengingatkan, bahwasanya sejumlah daerah, selain ibukota, sudah menerbitkan berbagai peraturan tingkat daerah mengenai reklamasi.

Di sisi lain, dia mengakui, bahwasanya pemda tidak berwenang menerbitkan izin reklamasi di sejumlah titik, seperti yang termasuk kawasan strategis nasional (KSN) atau lintas provinsi.

"Tapi, masih polemik soal KSN. Kita (Pemprov DKI) tidak bisa bicara bayak, karena itu kewenangan menteri," pungkas perempuan yang mengenakan jilbab ini.[wid] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya