Berita

yoris raweyai/net

Politik

Yoris Raweyai: Silakan Ambil Alih Kantor DPP Golkar Sampai Inkrah

RABU, 21 OKTOBER 2015 | 10:48 WIB | LAPORAN:

Partai Golkar versi Munas IX Jakarta mempersilakan pengurus kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengambil alih kantor DPP di Slipi, Jakarta.

"Boleh saja, itu kalau dari dulu mau ambil alih saja," kata Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas IX Jakarta Yorry Raweyai saat dihubungi wartawan, Rabu (21/10).

Yorrys bersikukuh bahwa putusan Mahkamah Agung belum bersifat final dan mengikat, lantaran masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh pihaknya.


"Ini kan proses belum inkrah. Dari dulu juga di PTUN Jaksel mau ambil (kantor DPP), kita banding kita menang," bebernya.

Kubu Ical, boleh menempati kantor DPP yang selama ini dikuasai pengurus hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono apabila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Iya boleh diambil alih sampai inkrah," kata Yorrys.

Yorrys menampik jika dikatakan pihaknya memberi pengamanan ekstra terhadap kantor DPP agar tidak diambil alih paksa oleh kubu Ical.

"Tidak ada itu, isu saja," tegasnya.

Diketahui, Selasa kemarin (21/10) majelis hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan kubu Ical untuk kembali ke putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara. Yakni, kepengurusan Golkar lembali pada hasil Munas X di Riau tahun 2009 yang menunjuk Ical sebagai ketua umum.

Majelis juga membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan Golkar di bawah Agung Laksono.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, pihak-pihak yang tidak dapat menerima putusan tersebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Namun, itu tergantung ada tidaknya pihak yang akan mengajukan PK dan pertimbangannya," jelasnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya