Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINNEKAAN (52)

Pengembangan Hukum Fikih Pada Masa Nabi

SELASA, 20 OKTOBER 2015 | 08:36 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

ISYARAT berbagai peris­tiwa yang terjadi pada masa Nabi, Sahabat, dan Tabi'in menunjukkan betapa elasti­nya hukum Islam. Sumber-sumber hukum ternyata bukan hanya yang secara tegas di dalam Al-Qur'an dan Hadis tetapi juga kre­atifitas dan kecerdasan para ulama. Contoh dalam masa Nabi, ketika Mu'az ibn Jabal diutus menjadi Gubernur di Yaman oleh Nabi. Suatu ketika Nabi bertanya kepa­danya bagaimana engkau menghukum perkara di sana? Dijawab oleh Mu'az aku memutuskan berdasarkan apa yang telah ditetapkan Allah Swt di dalam Al-Qur'an. Nabi bertanya lagi, jika engkau tidak mendapatkan hukumnya di da­lam Al-Qur'an? Dijawab oleh Mu'az, aku me­mutuskannya berdasarkan hadis Rasulullah Saw. Ditanya lagi oleh Nabi, jika engkau tidak mendapatkannya di dalam hadis, maka dijawab lagi oleh Mu'az, aku memutuskan berdasatrkan ijtihadku ya Rasulullah. Kemudian Rasulullah mengapresiasi kecerdasan Mu'az.

Dari dialog Mu'az ibn Jabal, Gubernur Yaman, dapat difahami bahwa semenjak awal perkem­bangan Islam pada masa Nabi peran ijtihad sangat penting di dalam perkembangan hukum fikih. Apa yang dilakukan oleh Mu'az tentu bisa dilakukan pula oleh Gubernur di daerah lain. Seperti kita ketahui perkembangan dunii Islam berlangsung begitu cepat semenjak pada masa Nabi. Dikatakan oleh para ahli bahwa tidak ada orang yang menyebarkan suatu faham yang ajarannya menyebar kepada hampir separuh belahan bumi yang penganjurnya masih hidup selain Islam. Islam dan Nabi Muhammad me­mang betul-betul luar biasa. Kini agama Islam menjadi agama terbesar di dunia yang dianut oleh sekitar 1,5 miliar manusia. Seolah tidak ada suatu tempat di bawah kolong langit bumi ini tanpa dihuni oleh umat Islam.

Dalam kasus lain Nabi juga memberikan oto­nomi dan kepercayaan kepada para sahabat­nya di dalam mengembangkan ajaran Islam. Pernyataan Nabi yang mengatakan: "Saha­batku tidak akan pernah mungkin bersepakat kepada hal-hal yang tidak benar". Hal ini men­gandung maksud bahwa para sahabat bisa menggunakan kecerdasannya, tentunya yang sejalan dengan Al-Qur'an dan hadis, di dalam mengembangkan ajaran Islam. Banyak contoh Nabi memberikan kemerdekaan kepada para sahabatnya untuk mengembangkan pemaha­mannya tentang syari'ah Islam.


Suatu ketika mengutus dua orang sahabat­nya ke Bani Quraidhah untuk membawa pesan kepada pimpinan daerah itu. Nabi menghimbau agar secepatnya sampai ke Bani Quraidhah dengan menggunakan bahsa: "Jangan shalat (Ashar) sebelum sampai ke Bani Quraidhah". Muncul masalah di lapangan, Bani Quraidhah mesih lumayan jauh, sementara magerib sudah mau masuk. Salahseorang sahabat Nabi shalat dengan alasan shalat Ashar dan Magrib tidak bisa di jamak.

Sementara sahabat lain tidak menyeleng­garakan shalat Ashar karena belum sampai di Bani Quraidhah. Al-hasil, setelah sahabat Nabi kembali dan melaporkan peristiwa yang diala­mi keduanya, lalu Nabi membenarkan kedua-duanya. Kasus yang hampir sama juga pernah dialami sahabatnya yang melakukan perjalanan panjang di Padang Pasir. Keduanya bermim­pi basah di perjalanan. Seorang di antaranya mandi junub dengan berguling-giling di pa­sir dengan alasan pasir pengganti air dengan analogi dalam tayammum. ***

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya